Korupsi KUR Rp10 Miliar di Bank Sumsel Babel Semendo, 6 Terdakwa Dituntut Penjara hingga 6 Tahun dan Uang Pengganti Miliaran

Writer: - Rabu, 17 Juni 2026
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/6/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo.

Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (17/6/2026).

Read More

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi’il Amin bersama hakim anggota, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran KUR sebagaimana dakwaan yang telah diajukan.

Kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, ahli, serta alat bukti yang terungkap selama proses persidangan.

Terdakwa Erwan Hadi selaku Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wisnu Andrio Patra. Ia dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sementara terdakwa Juliantoro dituntut pidana penjara selama tiga tahun 10 bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak dilunasi akan diganti pidana penjara selama satu tahun sembilan bulan.

Untuk terdakwa Dasril, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan.

Dasril juga diwajibkan membayar uang pengganti dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Pabri Putra Dasalin dan Mario Aska Pratama, masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Jaksa menjelaskan tuntutan pembayaran uang pengganti diberikan kepada para terdakwa yang dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Dalam surat dakwaan disebutkan praktik penyaluran KUR tersebut berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dengan total nilai kredit mencapai sekitar Rp10 miliar.

Dana kredit tersebut diduga dicairkan tidak sesuai ketentuan melalui perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat untuk digunakan dalam pengajuan kredit. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan dalam jumlah miliaran rupiah.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa melalui penasihat hukumnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts