Pakar Hukum Kritik Putusan MK soal MBG, Anggaran Pendidikan Baru Dipisahkan pada APBN 2028

Writer: - Sabtu, 1 Agustus 2026
Satuan Intelkam Polres Pagaralam melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian MBG di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih menyisakan sejumlah persoalan.

Menurut Gugun, putusan MK yang memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari komponen anggaran pendidikan paling lambat pada APBN 2028 patut diapresiasi karena mengakomodasi gugatan sejumlah guru, dosen, aktivis, dan pegiat pendidikan mengenai alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Read More

“Tentu ini kemenangan para insan pendidikan di tanah air. MK ikut menyelamatkan anggaran pendidikan 20 persen dari perampokan MBG,” kata Gugun dalam keterangan tertulis, Jumat (31/7/2026).

Meski demikian, Gugun menilai putusan tersebut bersifat dilematis. Ia menjelaskan, perkara yang diajukan para pemohon hanya menguji penjelasan Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang mengatur penempatan anggaran MBG ke dalam mandatory spending pendidikan.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menegaskan bahwa Program MBG merupakan kebijakan yang konstitusional sebagai bagian dari program prioritas pemerintah.

“Tapi MK juga menyelundupkan putusan, MBG tetap konstitusional, sebagai wujud program prioritas pemerintah, janji kampanye elektoral,” ujarnya.

Menurut Gugun, pernyataan mengenai konstitusionalitas MBG berpotensi memunculkan pertanyaan publik karena isu tersebut, menurutnya, tidak termasuk dalam petitum yang dimohonkan para penggugat.

Atas dasar itu, ia mengaku mencurigai adanya kepentingan politik yang memengaruhi arah putusan tersebut. Namun, pernyataan itu merupakan pendapat pribadi Gugun dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum.

“Maka kita harus curiga, ada pesan istana kepada MK untuk tetap mengamankan MBG. Padahal petitum dari para pemohon tidak sampai konstitusionalitas MBG,” katanya.

Selain itu, Gugun juga mempertanyakan keputusan MK yang memberikan tenggat waktu hingga APBN 2028 untuk memisahkan anggaran MBG dari anggaran pendidikan.

Ia menilai kebijakan tersebut seharusnya dapat diterapkan lebih cepat mengingat pembahasan APBN 2027 pada saat ini belum ditetapkan sehingga masih memungkinkan dilakukan penyesuaian.

“Ngapain tidak berlaku langsung. Misalnya anggaran tahun 2027, kan UU APBN belum disahkan, masih dikaji dan dibahas. Seharusnya bisa APBN 2027 sudah harus menghapus MBG dari anggaran pendidikan,” tegasnya.

Menurut Gugun, penundaan pemberlakuan putusan berpotensi memunculkan keraguan publik terhadap independensi Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mempertanyakan dasar akademik yang digunakan MK dalam menetapkan masa transisi hingga APBN 2028.

“Kalau ada jeda 2028, ada distrust dari masyarakat. Jangan-jangan ini putusan yang politis-kompromistis,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gugun menduga terdapat faktor politik di balik putusan tersebut. Dugaan itu, menurutnya, didasarkan pada adanya penegasan mengenai konstitusionalitas MBG serta pemberian masa transisi yang dinilai tidak memiliki argumentasi akademik yang memadai.

“Kalau perintah MK berlaku mulai 2028, sama sekali tidak punya basis argumentasi akademik. Malah tampak ada intervensi, agar dapur-dapur MBG milik parpol, yayasan, yang terafiliasi dengan istana, polisi, TNI dan ormas, bisa kembali modal dulu. Saya menduga ada intervensi dari istana dan parpol penguasa, setidaknya ada titipan pesan untuk MK,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Mahkamah Konstitusi maupun pihak pemerintah terkait pernyataan Gugun tersebut. Semua dugaan yang disampaikan merupakan pendapat narasumber dan belum dapat diverifikasi kebenarannya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts