Hanya Bayar Rp15 Juta dari Transaksi Rp198 Juta, Pasutri di Tanjung Lago Digugat Wanprestasi

Writer: - Selasa, 15 September 2026
Kuasa hukum M Fauzi Hidayat, Efendi Sugiono, menjelaskan gugatan wanprestasi terkait transaksi pestisida dan perlengkapan pertanian yang diajukan ke PN Pangkalan Balai, Selasa (15/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Banyuasin, Sumselupdate.com — Seorang pedagang pestisida dan perlengkapan pertanian di Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin, mengajukan gugatan wanprestasi terhadap pasangan suami istri ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai, Selasa (15/9/2026).

Gugatan tersebut diajukan M Fauzi Hidayat (29), warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tanjung Lago, melalui kuasa hukumnya, Efendi Sugiono, SH., MH.

Read More

Efendi mengatakan, gugatan itu berkaitan dengan transaksi pengadaan kebutuhan pertanian yang dilakukan secara bertahap oleh pasangan suami istri berinisial JW (32) dan ESU (30) pada awal hingga pertengahan 2025.

Menurut Efendi, berdasarkan keterangan kliennya, JW dan ESU mengambil sejumlah perlengkapan serta obat-obatan pertanian berupa pestisida dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp198 juta.

Barang-barang tersebut, lanjutnya, diambil dengan kesepakatan pembayaran setelah musim panen dan rencananya dijual kembali kepada para petani di wilayah setempat.

“Obat-obatan pestisida itu menurut klien kami dihutangkan kepada pasutri tersebut dengan perjanjian bayar panen,” ujar Efendi.

Ia menjelaskan, berdasarkan kesepakatan awal, pasangan tersebut disebut berjanji melunasi kewajibannya pada pertengahan Juni 2026.

Namun, menurut pihak penggugat, hingga batas waktu yang disepakati, kewajiban tersebut belum dilunasi seluruhnya.

Kedua pihak kemudian disebut kembali membuat kesepakatan mengenai pembayaran secara bertahap sebanyak tiga kali.

“Dari perjanjian itu mereka hanya membayar Rp15 juta. Semula ingin kami laporkan pidana, namun karena ini wanprestasi, jadi kami lakukan gugatan perdata,” kata Efendi.

Dengan pembayaran Rp15 juta tersebut, menurut perhitungan pihak penggugat, masih terdapat kewajiban sekitar Rp183 juta yang belum diselesaikan.

Efendi mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan ke PN Pangkalan Balai dengan nomor perkara 33/Pdt.G/2026/PN Pkb.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi kepada JW dan ESU untuk meminta penyelesaian kewajiban tersebut.

“Sebelum kami gugat ke pengadilan, kami telah melayangkan somasi terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini masuk dalam proses hukum perdata di PN Pangkalan Balai. Dalil dan tuntutan dalam gugatan merupakan versi pihak penggugat dan masih akan diuji dalam proses persidangan.

Hingga berita ini ditulis, keterangan dari pihak JW dan ESU mengenai gugatan tersebut belum diperoleh. Sumselupdate.com membuka ruang hak jawab bagi pihak tergugat apabila hendak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts