Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mulai mempersiapkan proses verifikasi dan akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) untuk periode 2028-2030.
Persiapan tersebut dilakukan melalui kegiatan Diseminasi Penjaringan dan Pengidentifikasian Calon PBH yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Teleconference Kanwil Kemenkum Sumsel, Selasa (15/9/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi PBH pada 2027 mendatang.
Menurutnya, penambahan jumlah PBH terakreditasi diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, khususnya di wilayah yang saat ini belum memiliki PBH terakreditasi.
“Melalui diseminasi, penjaringan, dan pengidentifikasian calon Pemberi Bantuan Hukum, kita berharap dapat menambah jumlah PBH terakreditasi dan memperluas pemerataan layanan bantuan hukum di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Maju.
Saat ini, Sumatera Selatan tercatat memiliki 14 PBH terakreditasi. Namun, masih terdapat sejumlah wilayah yang belum memiliki PBH terakreditasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian Kanwil Kemenkum Sumsel dalam mendorong hadirnya organisasi bantuan hukum yang mampu memberikan pendampingan kepada masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan akses terhadap bantuan hukum.
Maju menambahkan, calon PBH perlu mempersiapkan diri sejak awal karena proses verifikasi dan akreditasi mencakup sejumlah tahapan serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel Nur ’Ainun mengatakan kesiapan administratif menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan calon PBH.
“Melalui kegiatan ini, kami mendorong calon PBH untuk mempersiapkan seluruh persyaratan secara optimal, sehingga proses verifikasi dan akreditasi dapat berjalan dengan baik,” kata Nur ’Ainun.
Dalam kegiatan tersebut, Analis Hukum Pertama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Febranto Pratana Siahaan menyampaikan materi mengenai tahapan verifikasi dan akreditasi calon PBH.
Materi mencakup verifikasi administrasi, verifikasi faktual dokumen hingga verifikasi faktual lapangan. Peserta juga diberikan penjelasan mengenai sejumlah persyaratan yang perlu dipersiapkan untuk mengikuti proses akreditasi PBH periode 2028-2030.
Pemaparan materi dipandu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sumsel Novi Setia Nuryani dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, para Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten/kota se-Sumatera Selatan, pimpinan organisasi bantuan hukum terakreditasi dan calon PBH, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum Sumsel, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum dari sejumlah perguruan tinggi di Sumatera Selatan.
Kanwil Kemenkum Sumsel berharap penjaringan calon PBH tersebut dapat mendorong bertambahnya organisasi bantuan hukum yang memenuhi standar akreditasi.
Dengan semakin banyaknya PBH yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat diharapkan memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pemerataan akses keadilan bagi masyarakat di Sumatera Selatan.
(**)











