Sekayu, Sumselupdate.com – Pengadilan Agama (PA) Kelas IB Sekayu mencatat sebanyak 600 perkara yang masuk hingga pertengahan Juni 2026.
Dari jumlah tersebut, perkara perceraian masih mendominasi, dengan tren cerai gugat yang diajukan pihak istri lebih tinggi dibandingkan cerai talak.
Ketua PA Kelas IB Sekayu, Muhammad Syarif, melalui Juru Bicara Humas PA Sekayu, Abdullah H. Manan, didampingi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Noviendri, membenarkan jumlah perkara yang tercatat hingga saat ini mencapai sekitar 600 kasus.
Menurut Abdullah, faktor ekonomi masih menjadi penyebab utama tingginya angka perceraian di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Masalah ekonomi menjadi pemicu terbesar dalam perkara perceraian. Kondisi ini umumnya berkaitan dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan rumah tangga, tidak adanya nafkah, hingga pengangguran yang berujung pada ketidakharmonisan dalam keluarga,” ujar Abdullah, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, dampak persoalan ekonomi tidak hanya menjadi penyebab perceraian, tetapi juga menimbulkan persoalan baru setelah putusan pengadilan, seperti menurunnya standar hidup perempuan dan anak serta persoalan pemenuhan hak nafkah pascaperceraian.
Selain faktor ekonomi, PA Sekayu juga mencatat adanya faktor lain yang turut memengaruhi tingginya angka perceraian, di antaranya praktik perjudian online atau judi slot serta penyalahgunaan narkotika.
“Pasca pandemi Covid-19, perkara perceraian menunjukkan tren peningkatan. Selain persoalan ekonomi, faktor judi slot dan narkoba juga cukup sering muncul dalam perkara yang kami tangani,” katanya.
Data PA Sekayu menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 1.500 perkara yang masuk, baik gugatan maupun permohonan, meliputi perkara perceraian, waris, hingga sengketa perdata lainnya.
Sementara hingga pertengahan tahun 2026, jumlah perkara yang telah terdaftar mencapai 600 kasus dan diperkirakan masih akan terus bertambah hingga akhir tahun.
PA Sekayu mengimbau pasangan suami istri yang menghadapi persoalan rumah tangga untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah guna mencegah terjadinya perceraian, terutama yang dipicu oleh persoalan ekonomi dan faktor sosial lainnya.
(**)











