Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang baru saja menjalin komitmen bersama yang mengedepankan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian dan pernikahan usia dini.
Komitmen itu ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru bersama dengan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Sumsel yang juga diikut kepala daerah dari Kabupaten Kota di Sumsel.
Di mana kesepakatan itu bertujuan salah satunya memberikan kepastian nafkah terhadap perempuan atau para janda dan anak yang menjadi kelompok rentan korban dari perceraian sesuai dengan peraturan dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Alasan yang mendasar dari ini melihat angka perceraian yang tinggi di Sumsel. Dimana akibat perceraian ini sangat berdampak terhadap psikologis maupun ekonomi.
Inisiatif pemerintah Sumsel ini disebut menjadi yang pertama di peradilan agama di Indonesia.
Oleh karenanya mendapat apresiasi dari berbagai pihak salah satunya datang dari LBH Bima Sakti yang kini juga lebih dulu menjalin kerjasama dengan Dinas PPA Sumsel dalam memberikan kepastian hukum dan hak terhadap kelompok rentan tersebut.
”Ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dan pengadilan tinggi sumsel ini artinya hak hak dari anak dan perempuan ini sangat dijaga, ” ucap Dr Conie Pania Putri SH MH wakil Direktur LBH Bima Sakti, Rabu (23/7/2025).
Conie mengungkapkan sejatinya yang regulasi mengatur terkait dengan perlindungan perempuan dan anak ini telah banyak mulai dari pernikahan diusia dini telah diatur dalam UU No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Usia Minimal pernikahan anak 19 tahun, Hak Asuh anak yang diatur dalam UU no 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak hingga hak hak yang diterima para kelompok rentan pasca perceraian.
”Dengan penandatanganan kesepakatan bersama ini menunjukkan kehadiran pemerintah daerah dalam mendorong kepastian hak terhadap kelompok rentan tersebut, ” ucap Conie yang juga salah satu tokoh aktivis perempuan dan anak di Sumsel.
Angka Dispensasi pernikahan anak sangat tinggi, angka perceraian tahun 2024 mencapai 10 ribu lebih paling banyak cerai gugat, maka sangat perlu diperhatikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian sesuai regulasi yang ada.
”Kami sebagai mitra dinas PPA kedepannya siap mengawal dan turut serta dalam pelaksanaan apabila nantinya terjadi kendala di lapangan,” ucap Conie.
(**)











