Palembang, Sumselupdate.com – Hadirnya peraturan pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) diharapkan dapat diberlakukan secara efektif sebagai mitigasi awal memutus rantai tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak, Senin (30/03/2026).
Sebab maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak yang kerap terjadi memiliki pola yang hampir serupa bermula dari ruang digital tanpa pengawasan.
Seperti yang disampaikan oleh Akademisi sekaligus praktisi hukum di Kota Palembang Dr Conie Pania Putri SH MH menurutnya penerapan PP Tunas harus menjadi konsen bersama.
Seperti yang tercatat dalam kantor hukumnya LBH Bima Sakti sepanjang periode 2024,2025, hingga Maret 2026 telah menangani 35 kasus TPKS terhadap anak.
”Sebagai pendamping, kami memang sudah lama menunggu regulasi seperti ini. Karena di lapangan, kasus yang kami temui banyak berkaitan dengan media sosial dan penggunaan gawai tanpa pengawasan,” ujar Conie yang merupakan Wakil Direktur LBH Bima Sakti, Senin (30/03).
Dari kasus yang ditanganinya tersebut yang menjadi korban kerap kali terjerat oleh pelaku bermula dari perkenalan di media sosial.
“Kasus-kasus ini tidak berdiri sendiri. Hampir semuanya punya benang merah yang sama, yakni akses bebas terhadap media sosial dan konten digital tanpa kontrol,” katanya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi bagian dari kehidupan anak, namun belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
Anak-anak cenderung menyerap dan meniru apa yang mereka lihat tanpa memahami risiko yang menyertainya.
“Anak-anak sekarang sangat mudah terpapar dan meniru. Mereka belum punya filter yang kuat untuk membedakan mana yang aman dan mana yang berisiko,” tegasnya.
Conie memandang penerapan PP Tunas sebagai langkah penting dalam upaya pencegahan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan sekaligus membatasi akses anak terhadap konten yang tidak sesuai.
“Kami mengapresiasi PP Tunas ini. Ini memang bukan solusi instan, tapi menjadi langkah awal yang penting untuk mencegah kasus serupa terus terjadi,” katanya.
Dosen Fakultas Hukum di Universitas Muhamadiyah Palembang itu menyebut peran orang tua lingkungan seperti sekolah tetap menjadi kunci utama dalam perlindungan anak di era digital.
Di sisi lain, ia juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi anak yang kerap terabaikan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Menutup pernyataannya, Conie menegaskan bahwa PP Tunas merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun membutuhkan komitmen bersama agar benar-benar efektif.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi bagaimana semua pihak benar-benar menjalankan perannya. Kalau tidak, perlindungan anak tidak akan maksimal,” pungkasnya.(**)











