PT BCR Kembali Berencana Revitalisasi Pasar 16 Ilir, P3SRS Minta Perlindungan Hukum ke Kapolrestabes Palembang

Writer: - Sabtu, 15 Agustus 2026
Tim kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir Palembang dan Ketua P3SRS, ditemui usai menyampaikan surat ke Polrestabes Palembang, meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Palembang, Jumat (14/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman)

Palembang, Sumselupdate.com – PT Bima Citra Realty (BCR) berencana kembali melakukan revitalisasi Gedung Pasar 16 Ilir Palembang. Namun, rencana tersebut masih menunggu keputusan dari Polrestabes Palembang terkait dukungan pengamanan.

Rencana tersebut mendapat respons dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pasar 16 Ilir Palembang. Melalui kuasa hukumnya, P3SRS justru meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Palembang.

Read More

Kuasa hukum P3SRS Pasar 16 Ilir, M Edy Siswanto, didampingi Prengki Adiatmo dan Ketua P3SRS Muhammad Aflah, mendatangi Polrestabes Palembang untuk menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum pada Jumat (14/8/2026) sore.

Edy mengatakan, permohonan tersebut diajukan karena dalam satu bulan terakhir pihaknya menilai PT BCR kembali melakukan upaya penguasaan secara paksa terhadap sejumlah bagian gedung Pasar 16 Ilir.

“Kami menyampaikan surat ke Polrestabes Palembang, meminta perlindungan hukum kepada Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, karena satu bulan terakhir PT BCR telah melakukan lagi upaya penguasaan secara paksa dalam gedung Pasar 16 Ilir,” ujar Edy.

Menurutnya, kondisi para pemilik satuan rumah susun di Pasar 16 Ilir selama sekitar dua tahun terakhir berjalan kondusif.

Ia menegaskan, para kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas satuan rumah susun yang berada di gedung Pasar 16 Ilir.

“Padahal sudah dua tahun ini semua sudah berjalan kondusif, karena satuan rumah susun yang ada di gedung Pasar 16 Ilir yang dimiliki oleh para klien kami ini semuanya memiliki Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS),” tegasnya.

Edy juga menyebut kepemilikan SHMSRS para kliennya memiliki dasar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Ia mengeklaim, dalam aturan tersebut tidak terdapat batas waktu kepemilikan SHMSRS sebagaimana yang dimiliki para anggota P3SRS.

Selain itu, Edy mengungkapkan bahwa PT BCR dan P3SRS sebelumnya telah mencapai kesepakatan terkait sengketa kepemilikan kios.

Kesepakatan tersebut, kata dia, dibuat pada November 2025 dan dituangkan dalam akta notaris yang dibuat di hadapan notaris Taskin Syaritta Zulli dengan Nomor 18.

“Pada November 2025 antara PT BCR dan P3SRS telah sepakat, yang mana kesepakatan itu tertuang dalam akta notaris Taskin berupa akta Nomor 18 yang berbunyi PT BCR dengan P3SRS sepakat mengakhiri tentang sengketa kepemilikan,” ungkapnya.

Dalam kesepakatan tersebut, Edy menyebut PT BCR mengakui kepemilikan kios para anggota P3SRS serta memberikan kesempatan untuk kembali melakukan pengelolaan gedung Pasar 16 Ilir.

Namun, menurut Edy, kondisi tersebut kembali berubah setelah pihak PT BCR melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada sejumlah anggota P3SRS.

Somasi tersebut, lanjutnya, meminta para pemilik kios mengosongkan tempat usaha dalam waktu 3×24 jam.

“Namun kenyataannya kami disomasi dan harus mengosongkan kios dengan tenggat waktu 3×24 jam,” katanya.

Atas kondisi tersebut, P3SRS meminta Kapolrestabes Palembang memberikan perlindungan hukum kepada para pemilik dan penghuni satuan rumah susun di Pasar 16 Ilir.

Edy juga meminta agar aparat kepolisian mempertimbangkan adanya kesepakatan yang sebelumnya telah dituangkan dalam akta notaris antara PT BCR dan P3SRS.

“Untuk itu kami memohon kepada Kapolrestabes Palembang untuk meminta perlindungan hukum, dan kami informasikan ini semua sudah ada kesepakatan damai dalam bentuk akta notaris sehingga dalam hal ini Kapolrestabes tidak melakukan back up pengamanan,” tukasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts