Mahasiswa Unsri, UIN, dan IBA Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang

Writer: - Kamis, 9 Juli 2026
Puluhan mahasiswa dari Unsri, UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA menyampaikan dukungan kepada 25 perusahaan media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (9/7/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan mahasiswa dari Universitas Sriwijaya (Unsri), UIN Raden Fatah Palembang, dan Universitas IBA Palembang menyatakan dukungan kepada 25 perusahaan media yang menjadi tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang, Kamis (9/7/2026).

Perkara tersebut diajukan oleh Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media dan kini tengah menjalani proses persidangan di PN Palembang.

Read More

Dalam aksi solidaritas di halaman pengadilan, para mahasiswa menyampaikan keprihatinan atas gugatan yang dinilai berpotensi memengaruhi kebebasan pers. Mereka menilai media memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.

“Kami hadir di sini untuk memberikan dukungan kepada media-media di Palembang. Kami merasa media tidak boleh dibungkam karena media merupakan sarana informasi bagi masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan informasi yang disampaikan media sehingga tidak boleh ada upaya membatasi atau membungkam kerja-kerja pers,” ujar salah seorang perwakilan mahasiswa.

Menurut mereka, kebebasan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang harus dijaga bersama oleh seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Mediasi Gugatan 25 Media di PN Palembang Deadlock, LBH Sebut Ada Upaya Pembungkaman Pers

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, Robani, mengatakan proses persidangan tersebut menjadi ruang bagi publik untuk mengawasi penegakan hukum sekaligus mengawal kebebasan pers.

“Ini merupakan ruang bagi publik untuk menyaksikan dan mengawal persidangan ini. Khususnya di Sumatera Selatan, gugatan terhadap sejumlah media menjadi perhatian karena dinilai berpotensi menjadi ancaman bagi demokrasi. Jangan sampai gugatan seperti ini menutup ruang kebebasan bagi jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik, terutama dalam peliputan isu-isu yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.

Robani berharap proses hukum berjalan secara adil sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menghambat kebebasan pers yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: AJI Palembang Soroti Keselamatan Jurnalis dan Sengketa Pers, Bahas Gugatan 25 Media di Sumsel

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal jalannya persidangan sebagai bentuk dukungan terhadap kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang, Resha, menyambut baik dukungan yang diberikan kalangan mahasiswa kepada perusahaan media yang sedang menghadapi gugatan.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.

“Kami menyambut baik dukungan dari teman-teman mahasiswa. Bagi kami, partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga kebebasan pers dari pihak-pihak yang ingin menghambat kerja jurnalistik. Dukungan ini juga menunjukkan bahwa masyarakat, khususnya mahasiswa, memahami posisi dan peran media massa dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.

Persidangan gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media tersebut masih berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts