Palembang, Sumselupdate.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang selaku kuasa hukum dari 13 media di Sumatera Selatan kembali menghadiri sidang lanjutan perkara perdata Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (26/2/2026).
Perkara ini terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh AEP terhadap 25 perusahaan media. Pada agenda persidangan kali ini, majelis memanggil para pihak sekaligus memeriksa kelengkapan berkas legal standing dari para tergugat.
Setelah itu, persidangan dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator. Namun dalam proses tersebut belum tercapai kesepakatan antara pihak penggugat dan para tergugat, sehingga mediasi dinyatakan deadlock.
LBH Palembang dalam proses mediasi menegaskan sikapnya dengan mendesak penggugat segera mencabut gugatan. Pihaknya menilai gugatan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi.
“Kami menganggap gugatan ini adalah bentuk ancaman serius dan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers, khususnya di Sumatera Selatan. Produk jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, bukan melalui gugatan perdata yang bersifat intimidatif,” tegas tim kuasa hukum LBH Palembang.
LBH Palembang menyatakan apabila penggugat menolak mencabut gugatan, pihaknya siap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian di persidangan guna membela hak-hak rekan media yang digugat.
Sebagai bentuk komitmen, LBH Palembang menegaskan akan terus mengawal kebebasan pers dan mendampingi media yang menjadi pilar keempat demokrasi. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat, baik di tingkat nasional maupun di Sumatera Selatan, untuk memantau jalannya perkara tersebut.
Menurut LBH, pengawalan publik penting guna memastikan lahirnya putusan yang adil dan tidak menjadi preseden buruk bagi masa depan profesi jurnalis. Pihaknya memastikan tetap berdiri bersama rekan-rekan media dalam menghadapi segala bentuk upaya kriminalisasi maupun pelemahan terhadap kemerdekaan pers.
(**)











