Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (12/8/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Dalam persidangan, majelis hakim mengingatkan kuasa hukum penggugat agar pihak Arimansa Eko Putra tidak kembali absen dalam agenda persidangan berikutnya.
Majelis hakim menegaskan, apabila penggugat kembali tidak hadir, proses persidangan akan tetap dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran pihak penggugat.
Usai persidangan, kuasa hukum para tergugat dari LBH Palembang, Ipan Widodo SH, mengatakan agenda sidang kali ini adalah pembuktian surat.
Menurut Ipan, baik pihak penggugat maupun para tergugat telah menyerahkan sejumlah bukti surat kepada majelis hakim.
Salah satu bukti yang diajukan pihak tergugat, kata Ipan, berupa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkaitan dengan perkara sengketa pers.
“Dalam putusannya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa pers sebelum sengketa tersebut diajukan terlebih dahulu ke Dewan Pers,” ujar Ipan.
Selain putusan pengadilan, pihak tergugat juga menyerahkan bukti surat dari Dewan Pers.
Ipan menyebut bukti tersebut berkaitan dengan posisi Dewan Pers terhadap perkara yang saat ini tengah diperiksa di PN Palembang.
“Kami menghadirkan bukti dari Dewan Pers yang menyatakan bahwa Dewan Pers tidak bisa memeriksa perkara ini karena sekarang pihak penggugat sedang melakukan gugatan di pengadilan negeri,” katanya.
Tergugat Siapkan Saksi Ahli
Dalam persidangan berikutnya, pihak tergugat juga berencana menghadirkan saksi ahli untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
“Saksi ahli pada intinya akan menjelaskan bagaimana mekanisme sengketa pers yang sebenarnya, dan itu wajib melalui Dewan Pers terlebih dahulu,” ujar Ipan.
Ipan juga menyambut baik teguran majelis hakim kepada pihak penggugat agar hadir dalam persidangan berikutnya.
“Kami sangat menyambut baik teguran hakim tadi. Hakim dengan tegas menyatakan jika penggugat tidak hadir pada persidangan tanggal 31 Agustus nanti, maka pembuktian akan dilakukan hanya dari satu pihak,” katanya.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 31 Agustus 2026. Agenda persidangan akan melanjutkan proses pembuktian perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut.
(**)











