Yansori Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Kuasa Hukum Dorong Penindakan Pihak Lain yang Terlibat

Writer: - Rabu, 12 Agustus 2026
Kuasa hukum terdakwa Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang putusan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Rabu (12/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Tim kuasa hukum terdakwa Yansori mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Kuasa hukum Yansori, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim dan menyatakan menerima vonis tersebut.

Read More

“Putusan Majelis Hakim hari ini adalah putusan yang paling adil dalam pengamatan Majelis Hakim. Kami tim advokat mengapresiasi dan menghormati apa pun bentuk putusan tersebut,” ujar Sapriadi usai persidangan, Rabu (12/8/2026).

Menurut Sapriadi, terdapat sejumlah pertimbangan penting dalam putusan yang perlu diketahui masyarakat, khususnya di Kabupaten Ogan Ilir.

Ia menjelaskan, Yansori dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, majelis hakim menyatakan Yansori terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni terkait penyalahgunaan kewenangan.

“Artinya, kewenangan beliau secara ex officio sebagai kepala desa, dengan tindakan menerbitkan atau menandatangani SKHT dari surat keterangan tanah warga tersebut, dipandang Majelis Hakim terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Sapriadi juga menyoroti persoalan uang atau imbalan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Menurutnya, uang yang diterima kliennya berkaitan dengan jabatan tersebut telah dikembalikan.

“Harus digarisbawahi bahwa terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi. Beliau menyalahgunakan kewenangannya dan imbalan dari jabatannya telah dikembalikan. Ini menjadi pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim,” katanya.

Atas vonis tersebut, Yansori melalui tim kuasa hukumnya menyatakan menerima hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

Sapriadi berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan tersebut sehingga perkara dapat segera berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Kami berharap Kejaksaan atau Tim Penuntut Umum juga bisa menerima, sehingga hak terdakwa atau hak terpidana dalam mendapatkan remisi pada bulan 17 Agustus ini dapat diterima oleh beliau,” harapnya.

Kuasa Hukum Dukung Penindakan Pihak Lain

Lebih lanjut, Sapriadi menyatakan pihaknya tetap mendukung upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan kerugian negara.

Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dari perbuatan yang menjadi perkara tersebut, Sapriadi menyebut terdapat sejumlah pihak yang menurutnya memiliki keterkaitan.

“Kami mendukung Kejaksaan untuk menindak pihak-pihak lain yang memang terbukti terlibat. Apabila ada yang menikmati dan tidak mengembalikan, kami mendukung Kejaksaan untuk memprosesnya sesuai hukum,” tegasnya.

Sapriadi juga menyinggung latar belakang Yansori yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kapal dan kini merupakan anggota DPRD.

Menurutnya, Yansori memiliki peran dalam persoalan batas wilayah antara Kabupaten Ogan Ilir dan daerah tetangga.

Sapriadi bahkan menilai Yansori memiliki jasa dalam persoalan tersebut karena status dan batas wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

“Dari lahirnya Kabupaten Ogan Ilir tahun 2003 sampai sekarang, sengketa tapal batas dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim belum terselesaikan. Dengan adanya perkara ini, justru menjadi jelas bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah Ogan Ilir,” ujarnya.

Sapriadi berharap pihak lain yang terbukti menikmati keuntungan dalam persoalan tersebut dapat mengembalikan uang atau keuntungan yang diterima.

Jika tidak, ia menyatakan mendukung proses hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts