Palembang, Sumselupdate.com — Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Arimansa Eko Putra terhadap 25 perusahaan media di Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (31/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menghadirkan Hendrayana, ahli hukum dan perundang-undangan Dewan Pers, untuk memberikan keterangan terkait mekanisme penyelesaian sengketa pers dan karya jurnalistik yang menjadi objek gugatan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dan dihadiri pihak penggugat maupun para tergugat.
Sebelum memberikan keterangan, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa identitas serta rekam jejak keahlian Hendrayana.
“Saya sudah 47 kali dimintai menjadi ahli dalam sengketa pers, yang mulia,” ujar Hendrayana di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Mahasiswa Unsri, UIN, dan IBA Kawal Sidang Gugatan 25 Media di PN Palembang
Dalam keterangannya, Hendrayana menegaskan wartawan memiliki hak untuk meliput kegiatan yang di dalamnya terdapat kepentingan informasi bagi publik, terutama apabila wartawan mendapatkan undangan resmi.
Menurutnya, pers memiliki fungsi memberikan informasi sekaligus menjalankan kontrol sosial. Karena itu, fakta yang terjadi di lapangan dapat diberitakan sepanjang disampaikan sesuai keadaan sebenarnya dan memenuhi kaidah jurnalistik.
“Kalau undangan peliputan itu resmi, wartawan berhak meliput, itu menjadi hak wartawan. Misalnya di tengah aksi demo lalu ada kericuhan, lalu kericuhan itu yang dijadikan berita. Itu fakta faktual yang sesuai dengan keadaan, straight news namanya,” jelasnya.
Hendrayana menjelaskan, terdapat mekanisme khusus dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Baca Juga: Mediasi Gugatan 25 Media di PN Palembang Deadlock, LBH Sebut Ada Upaya Pembungkaman Pers
Jika seseorang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers, penyelesaian sengketa terlebih dahulu dapat ditempuh melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
Ia juga menjelaskan mengenai pihak yang bertanggung jawab terhadap produk jurnalistik.
“Dalam hal ini pemimpin redaksi, sebagai pihak yang bertanggung jawab, kalau wartawan kan hanya meliput. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” katanya.
Gugatan Dinilai Prematur
Usai persidangan, Hendrayana secara tegas menilai gugatan yang diajukan terhadap 25 media tersebut masih terlalu dini.
“Gugatan ini prematur, terlalu dini, belum cukup memenuhi syarat karena Dewan Pers belum mengeluarkan putusan apakah ini terjadi pelanggaran kode etik atau tidak,” tegas Hendrayana.
Menurutnya, pengaduan yang disampaikan pihak penggugat kepada Dewan Pers bahkan belum genap satu bulan ketika gugatan ke pengadilan diajukan.
Kondisi tersebut dinilai belum memberikan kesempatan yang cukup bagi Dewan Pers untuk menjalankan mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Selain menjelaskan mekanisme penyelesaian sengketa, Hendrayana juga memberikan pandangan mengenai karakter pemberitaan yang menjadi objek gugatan.
Menurutnya, pemberitaan yang dilakukan oleh 25 media tersebut merupakan pemberitaan mengenai peristiwa faktual yang terjadi di lapangan.
Ia membedakan pemberitaan langsung mengenai suatu peristiwa dengan produk jurnalistik berupa reportase mendalam atau investigasi.
Dalam pemberitaan langsung atau straight news, wartawan menyampaikan informasi berdasarkan fakta dan keadaan yang terjadi pada saat peristiwa berlangsung.
Wartawan Berhak Beritakan Peristiwa Faktual
Hendrayana mengatakan wartawan yang memperoleh undangan dari suatu institusi tetap memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik.
Termasuk ketika wartawan diundang dalam kegiatan yang berkaitan dengan institusi penegak hukum atau perkara korupsi.
Menurutnya, selama informasi yang disampaikan sesuai fakta, tidak direkayasa, dan memenuhi kaidah jurnalistik, pemberitaan tersebut merupakan bagian dari fungsi pers.
Ia menegaskan wartawan juga berbeda dengan konten kreator.
“Kalau liputan diundang, itu berita faktual sesuai dengan peristiwa atau keadaan yang terjadi. Kecuali berita itu reportase atau investigasi, tentu harus mengumpulkan dan mendalami data terlebih dahulu,” jelasnya.
Dengan demikian, Hendrayana menilai pemberitaan yang menjadi objek perkara bukan merupakan hasil rekayasa maupun produk investigasi, melainkan pemberitaan mengenai peristiwa yang terjadi dan memiliki kepentingan publik.
“Kan lucu, karena itu murni pemberitaan yang menceritakan sebuah peristiwa yang terjadi saat itu,” pungkasnya.
LBH Palembang: Pengadilan Belum Berwenang
Sementara itu, Direktur LBH Palembang Ivan Widodo mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan semakin memperkuat posisi pihak tergugat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Menurut Ivan, sengketa terkait pemberitaan pers seharusnya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku di Dewan Pers.
“Ahli tadi sudah terang-terangan menerangkan bahwa sengketa pers itu terlebih dahulu harus diselesaikan di Dewan Pers,” ujar Ivan usai persidangan.











