Ahli Dewan Pers Tegaskan Wartawan Berhak Publikasikan Fakta Peristiwa, Gugatan 25 Media Dinilai Prematur

Writer: - Senin, 31 Agustus 2026
Ahli Dewan Pers Hendrayana menjalani pengambilan sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang gugatan terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (31/8/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Romadon)

Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.

Ivan menilai keterangan ahli menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut belum semestinya diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.

Read More

Baca Juga: Gugatan ke-25 Media di Sumsel Berlanjut ke Sidang Pokok, LBH Palembang Ajak Publik Kawal Kebebasan Pers

“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya.

Sidang perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media tersebut selanjutnya akan kembali digelar sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts