Ia mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai peristiwa pemerintahan, termasuk peliputan yang dilakukan di lingkungan Kejaksaan.
Ivan menilai keterangan ahli menjadi dasar bagi pihak tergugat untuk menyatakan bahwa gugatan tersebut belum semestinya diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan sebelum mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers ditempuh.
“Ini membuktikan memang pengadilan belum berwenang mengadili perkara tersebut sebelum selesai di Dewan Pers terlebih dahulu,” katanya.
Sidang perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media tersebut selanjutnya akan kembali digelar sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
(**)











