Palembang, Sumselupdate.com — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mulai meningkatkan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) ke tahap penegakan hukum (Gakkum).
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, penanganan Karhutla tidak lagi sebatas imbauan maupun instruksi. Pemprov Sumsel kini akan menindaklanjuti titik-titik Karhutla dengan melakukan pemetaan lokasi dan memastikan pihak yang memiliki kewenangan atas wilayah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Herman Deru setelah meninjau langsung sejumlah titik Karhutla di ruas Jalan Tol Palembang–Indralaya, Sabtu (29/8/2026).
Usai peninjauan, Herman Deru mendatangi Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumsel untuk melihat dashboard penanggulangan bencana sekaligus memantau sebaran hotspot Karhutla.
Menurut Herman Deru, setiap hotspot yang terpantau perlu dilakukan verifikasi dan pemetaan untuk memastikan titik kebakaran berada di wilayah konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI), perkebunan, pertambangan, atau kawasan lainnya.
“Ini kita bukan imbauan lagi, ini bukan instruksi lagi, tetapi kita sudah menjurus ke Gakkum (Penegakan Hukum). Kita lihat lapisan kewenangan yang memang milik provinsi. Saya minta Dinas Lingkungan Hidup segera cek, saya tunggu datanya hari Senin,” tegas Herman Deru.
Ia menyebut indikasi Karhutla ditemukan di sejumlah wilayah yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), baik milik BUMN maupun perusahaan swasta. Selain itu, indikasi kebakaran juga ditemukan di kawasan HTI dan perkebunan.
Karena itu, Herman Deru meminta seluruh data dan pemetaan segera dituntaskan. Untuk wilayah yang menjadi kewenangan Pemprov Sumsel, tim Gakkum Provinsi akan diturunkan untuk melakukan klarifikasi dan menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Senin saya minta data mereka yang memang tingkatan pemberian sanksinya ada di tingkat provinsi. Kita langsung turunkan Gakkum Provinsi untuk diklarifikasi, agar sanksi apa yang kita berikan setelah pemetaannya tuntas. Ini juga tidak boleh salah sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, untuk lokasi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, Pemprov Sumsel akan berkoordinasi dengan Gakkum Kementerian.
“Jadi kita sudah tidak bicara imbauan lagi, instruksi lagi, tetapi kita bicara Gakkum, karena ini sudah meresahkan,” kata Herman Deru.
Ia menekankan, penegakan hukum terhadap Karhutla harus dilakukan berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan. Untuk itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) diminta turun langsung guna memastikan sumber dan lokasi kebakaran secara akurat.
“Saya perintahkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Perkebunan serta dinas terkait lainnya untuk turun ke lapangan mengecek langsung. Penanganan pemadaman Karhutla tetap berjalan nonstop, tetapi kejadian-kejadian Karhutla ini juga kita Gakkum agar menimbulkan rasa tanggung jawab,” jelasnya.
Selain penanganan di lokasi kebakaran, Herman Deru juga meminta pengawasan khusus di sepanjang ruas jalan tol, salah satunya melalui pemasangan atau pemanfaatan kamera pengawas (CCTV).
Menurutnya, kebakaran yang terjadi di luar kawasan jalan tol tetap berpotensi mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan akibat asap yang masuk ke jalur tol.
“Betul di luar jalan, tetapi asapnya itu masuk ke jalan sehingga mengganggu pengguna jalan,” pungkas Herman Deru.
(**)











