Sekayu, Sumselupdate.com — Kepolisian Resor (Polres) Musi Banyuasin (Muba) menggencarkan penegakan hukum terhadap aktivitas illegal drilling dan penyalahgunaan minyak bumi ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penertiban yang berlangsung selama 11 hari, tim gabungan Polres dan Polsek jajaran Muba berhasil mengamankan puluhan kendaraan serta ratusan ribu liter minyak mentah dan minyak olahan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Kapolres Muba AKBP Adik Listiyono SIK MH mengatakan, dari hasil penertiban, polisi telah mengamankan sejumlah kendaraan yang digunakan dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal.
Selain itu, aparat menyita 41.800 liter minyak mentah pada tahap awal serta tambahan sekitar 436 ribu liter minyak olahan. Seluruh barang bukti tersebut kini telah ditangani melalui proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Muba menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap oknum aparat maupun pihak luar yang mencoba membekingi aktivitas illegal drilling dan penyalahgunaan minyak bumi.
“Tupoksi anggota jelas sebagai penegak hukum. Jika ada yang terlibat, akan segera dibersihkan dan diproses secara hukum yang berlaku. Tidak usah bermain lagi untuk menekan lifting migas nasional,” tegas AKBP Adik Listiyono dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Hingga saat ini, kepolisian telah menerbitkan 35 Laporan Polisi (LP). Dari jumlah tersebut, 18 LP telah masuk tahap penyidikan.
Dalam penindakan tersebut, penyidik juga telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pemodal atau pendana di balik praktik ilegal tersebut.
Polisi juga berkoordinasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam penanganan barang bukti.
Sejumlah truk yang diamankan sebagai barang bukti dikoordinasikan dengan instansi terkait. Sementara minyak mentah hasil sitaan diserahkan kepada pihak PetroChina dan Pertamina untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.
Dorong Pengelolaan Sumur Masyarakat Secara Legal
Selain penindakan hukum, Polres Muba juga mendorong adanya solusi jangka panjang terhadap aktivitas sumur masyarakat.
Kapolres mengusulkan pengelolaan sumur masyarakat dilakukan secara legal melalui skema kerja sama antara koperasi, UMKM dan SKK Migas, kemudian hasilnya disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
Menurutnya, pengelolaan sumur masyarakat pada prinsipnya dapat dilakukan selama memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku, termasuk regulasi dalam Peraturan Menteri (Permen) terkait.
“Kami mengajak masyarakat untuk memiliki kepedulian dan rasa nasionalisme. Minyak ini adalah kekayaan bumi negara, dan hasil seutuhnya harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara,” ujar Kapolres.
Untuk memastikan transparansi, pencocokan data mengenai volume minyak yang dihasilkan masyarakat dilakukan secara berkala setiap 10 hari.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Barang Bukti dan Temuan (BKU) untuk dilakukan pencatatan dan penanganan sesuai prosedur.
Polres Muba menegaskan penindakan terhadap illegal drilling dan penyalahgunaan minyak bumi ilegal akan terus dilakukan. Polisi juga membuka ruang pengembangan perkara untuk menelusuri pihak-pihak yang berada di balik kegiatan ilegal tersebut.
Para pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
(**)











