Empat Pria Dibekuk saat Rambah Hutan Lindung 7 Hektar di Banyuasin, Satu Jadi Tersangka

Writer: - Senin, 31 Agustus 2026
Petugas Ditpolairud Polda Sumsel mengamankan satu unit excavator yang digunakan untuk membuka kawasan hutan lindung seluas sekitar 7 hektare di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Banyuasin. (Dok. Ditpolairud Polda Sumsel)

Banyuasin, Sumselupdate.com — Empat pria diamankan Sie Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel setelah kedapatan merambah kawasan hutan lindung seluas sekitar 7 hektare di Desa Bunga Karang, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin.

Keempatnya diamankan petugas saat melakukan aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan pada Kamis (27/8/2026). Dalam aksinya, mereka menggunakan dua alat berat jenis excavator untuk membuka kawasan hutan lindung.

Read More

Empat pria yang diamankan yakni E (53), AS (24), AP (39), dan R (32). Dari hasil penyelidikan, penyidik Intelair Subdit Gakkum menetapkan E sebagai tersangka. Sementara tiga lainnya, yakni AS, AP dan R, masih berstatus sebagai saksi.

E diketahui berperan sebagai mandor dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel AKBP Chusnul Qomar melalui Kanit 1 Sie Intelair AKP Deni Suherdi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.

“Ketika dilakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas penggarapan kawasan hutan lindung Air Telang menggunakan dua alat berat jenis excavator. Lokasinya tidak jauh dari bantaran sungai,” ujar Deni, Minggu (30/8/2026).

Saat petugas tiba di lokasi, dua excavator tengah digunakan untuk membuka lahan. Masing-masing alat berat dioperasikan oleh AS dan AP.

Petugas juga menemukan aktivitas pembuatan kanal air di dalam kawasan tersebut. Kanal itu rencananya digunakan untuk mendukung area perkebunan.

Dalam pembagian tugas, E berperan sebagai mandor, R sebagai pemancang, sedangkan AS dan AP bertugas mengoperasikan alat berat.

Lahan yang dibuka tersebut rencananya akan ditanami tanaman kelapa dan kelapa sawit. Bahkan, sekitar 7 hektare lahan yang telah dibuka sudah ditanami kelapa dan kelapa sawit.

“Sudah 7 hektare lahan yang ditanami kelapa dan kelapa sawit. Pohonnya masih kecil-kecil,” jelas Deni.

Untuk memastikan status kawasan tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH). Dari hasil pengecekan, lokasi pembukaan lahan tersebut dipastikan merupakan kawasan hutan lindung.

Petugas kemudian melakukan interogasi dan penyelidikan terhadap keempat orang yang diamankan. Dari proses tersebut, penyidik menetapkan E sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai mandor dalam kegiatan perambahan kawasan hutan lindung tersebut.

“Dari pengakuannya, mereka sudah menggunakan excavator untuk membuka lahan selama kurang lebih tiga minggu,” kata Deni.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan satu unit excavator yang kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sumsel untuk dijadikan barang bukti.

Sementara satu unit excavator lainnya masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan dan sulit untuk dievakuasi.

Deni menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.

Pasalnya, petugas masih memburu seseorang yang diduga berperan sebagai pemodal dalam aktivitas pembukaan lahan tersebut.

“Empat orang ini mengaku bekerja dengan sistem upah borongan. Kemungkinan ada (tersangka lain), karena pemodal masih kami cari,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf a dan/atau huruf b juncto Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

(**)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts