Palembang, Sumselupdate.com – Gugatan terhadap 25 perusahaan media di Sumatera Selatan dinilai menjadi preseden serius bagi kebebasan pers dan praktik demokrasi.
Hal ini mencuat dalam sidang lanjutan perkara Nomor 367/Pdt.G/2025/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (5/3/2026).
Sidang tersebut dihadiri tim dari Lembaga Bantuan Hukum Palembang sebagai kuasa hukum 13 perusahaan media di Sumatera Selatan yang menjadi tergugat dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh AEP.
Agenda sidang kali ini adalah lanjutan proses mediasi dengan penyerahan resume usulan mediasi dari pihak penggugat dan para tergugat. Namun dalam proses tersebut tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediator kemudian memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan dengan agenda pembacaan surat gugatan oleh penggugat.
Dalam resume usulan mediasi yang disampaikan, LBH Palembang menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak jurnalis serta menjaga kemerdekaan pers.
Gugatan terhadap karya jurnalistik dinilai berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi.
LBH Palembang juga menyampaikan sejumlah catatan penting terkait gugatan tersebut.
Pertama, mengenai mekanisme sengketa pers. LBH menegaskan bahwa setiap kegiatan jurnalistik memiliki standar profesional yang diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Dalam kerangka hukum nasional, Dewan Pers memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan kemerdekaan pers sekaligus menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait pemberitaan.
Karena itu, penilaian terhadap karya jurnalistik seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan langsung melalui gugatan perdata.
Kedua, LBH menegaskan peran pers sebagai instrumen kontrol sosial. Tiga belas perusahaan pers yang didampingi LBH Palembang disebut menjalankan fungsi pers untuk mengawasi serta memberitakan dugaan kasus korupsi agar diketahui publik.
Aktivitas tersebut dinilai merupakan bagian dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta pelaksanaan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Ketiga, LBH Palembang juga menyoroti bahwa penggugat prinsipal AEP tidak pernah hadir secara langsung dalam persidangan sejak awal proses hingga tahap mediasi.
Sementara para prinsipal dari pihak media yang didampingi LBH Palembang disebut konsisten hadir mengikuti seluruh tahapan persidangan.
Keempat, gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap karya jurnalistik dinilai dapat dikualifikasikan sebagai Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yakni gugatan yang berpotensi mengganggu kemerdekaan pers.
Menurut LBH Palembang, gugatan semacam ini tidak melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.
Kelima, LBH juga menyinggung jaminan kebebasan berekspresi dalam instrumen hak asasi manusia internasional.
Hak untuk menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights serta Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
LBH Palembang menegaskan akan terus memperjuangkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia sekaligus pilar penting demokrasi.
Selain itu, LBH Palembang juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi pers, serta komunitas jurnalis baik di tingkat nasional maupun di Sumatera Selatan untuk bersama-sama memantau dan mengawal perkembangan perkara ini.
“Membungkam pers berarti membungkam hak publik untuk mengetahui kebenaran,” tegas LBH Palembang.
(**)











