Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara gugatan terhadap 25 perusahaan media yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/8/2026), kembali mengalami penundaan. Penyebabnya, pihak penggugat tidak hadir dalam persidangan yang sedianya menghadirkan ahli dari Dewan Pers.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Ichwan Ichlas Ria Adha dengan agenda menghadirkan Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers sebagai bagian dari pembuktian terkait kewenangan mengadili perkara tersebut.
Namun, karena penggugat tidak hadir, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan.
“Untuk bukti permulaan, penggugat dan tergugat harus hadir. Namun di sini penggugat tidak hadir. Kami ingin sidang ini cepat selesai, tetapi karena penggugat tidak hadir, sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan,” tegas Noor Ichwan Ichlas Ria Adha.
Sementara itu, Tenaga Ahli Hukum Perundang-undangan Dewan Pers, Hendrayana SH MH, mengaku telah menerima penugasan resmi dari Dewan Pers untuk memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan tersebut.
Meski demikian, ia menyayangkan sidang harus ditunda sehingga keterangannya belum dapat disampaikan di hadapan majelis hakim.
“Dalam jadwal sidang ini sudah hadir kuasa hukum dari 25 media, dan saya sebagai ahli hukum Dewan Pers telah diberi kuasa untuk memberikan keterangan. Namun sangat disayangkan sidang hari ini ditunda, sehingga keterangan sebagai ahli baru akan kami sampaikan pada persidangan berikutnya,” ujarnya kepada wartawan.
Hendrayana menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik pada prinsipnya merupakan kewenangan Dewan Pers.
Menurutnya, berbagai putusan pengadilan maupun yurisprudensi selama ini juga menegaskan bahwa sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.
“Yang memiliki kewenangan terkait pemeriksaan, penanganan, dan penyelesaian sengketa jurnalistik adalah Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. Hal itu juga telah diperkuat oleh berbagai yurisprudensi,” katanya.
Ia menambahkan, setiap warga negara tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Namun, perlu dibedakan antara perkara perdata maupun pidana dengan sengketa yang berkaitan langsung dengan karya jurnalistik.
“Hak menggugat memang dimiliki setiap orang. Tetapi harus dipahami bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik selama ini menjadi kewenangan Dewan Pers,” pungkasnya.
(**)











