Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Agung RI resmi menunjuk Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan. Penunjukan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung terbaru mengenai rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Nurcahyo menggantikan Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., yang mendapat penugasan baru sebagai Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Nurcahyo menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Jaksa senior tersebut dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sepanjang kariernya di Korps Adhyaksa, Nurcahyo pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, di antaranya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, hingga Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo memimpin proses penyidikan terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Pengalaman tersebut menjadi salah satu rekam jejak penting sebelum dirinya dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Kini, estafet kepemimpinan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berada di tangan Nurcahyo. Penugasan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum di berbagai daerah.
Dengan pengalaman di bidang penanganan tindak pidana khusus, Nurcahyo diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, baik dalam penanganan perkara korupsi maupun penegakan hukum secara umum.
Di Sumatera Selatan, sejumlah perkara strategis masih menjadi perhatian publik. Karena itu, kepemimpinan Nurcahyo akan menjadi sorotan, terutama terkait upaya peningkatan efektivitas penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta penguatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
(**)











