Jakarta, Sumselupdate.com – Catalyst Policy Works meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menyusun aturan pelaksana atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait perlindungan konsumen dalam layanan paket internet.
Lembaga tersebut menilai regulasi turunan perlu disusun secara seimbang dengan mengedepankan perlindungan konsumen, kepastian hukum, keadilan tarif, serta keberlanjutan industri telekomunikasi.
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, mengatakan Putusan MK tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan terhadap seluruh skema kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.
Menurutnya, esensi putusan tersebut adalah memastikan konsumen memiliki pilihan layanan yang bermakna sekaligus memperoleh perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayar.
“Esensi putusan tersebut adalah memastikan adanya pilihan yang bermakna serta perlindungan yang jelas atas manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen,” ujar Wahyudi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi menekankan kewajiban operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan, bukan mewajibkan seluruh paket internet menggunakan sistem rollover, yakni mekanisme yang memungkinkan sisa kuota digunakan pada periode berikutnya.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga mengakui perlindungan konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai model layanan, baik paket rollover, non-rollover, maupun inovasi layanan lainnya yang memberikan fleksibilitas sesuai kebutuhan dan pola penggunaan pelanggan.
Wahyudi mengatakan sebagian besar operator seluler saat ini telah menyediakan paket rollover sebagai salah satu pilihan bagi pelanggan.
Ke depan, menurut dia, operator perlu memastikan pilihan paket rollover tersedia secara nyata, sementara paket non-rollover tetap dapat dipasarkan dengan informasi yang transparan, notifikasi yang memadai, serta perlindungan konsumen yang jelas.
“Pendekatan ini memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih layanan yang sesuai, sekaligus menjaga agar layanan telekomunikasi tetap terjangkau, berkualitas, dan berkelanjutan,” katanya.
Dikhawatirkan Berdampak pada Tarif dan Kualitas Layanan
Catalyst Policy Works menilai keberadaan pilihan paket rollover dan non-rollover penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, dan kualitas layanan.
Menurut Wahyudi, apabila seluruh paket diwajibkan menggunakan sistem rollover tanpa batasan yang proporsional, operator berpotensi menghadapi peningkatan kebutuhan kapasitas jaringan akibat akumulasi sisa kuota pelanggan.
Untuk menjaga kualitas layanan, operator harus menambah kapasitas melalui pembangunan infrastruktur jaringan maupun penambahan spektrum frekuensi yang membutuhkan investasi besar.
Apabila kapasitas jaringan tidak ditingkatkan, kepadatan trafik dikhawatirkan dapat menurunkan kualitas layanan internet yang diterima pelanggan.
Putusan MK Dinilai Perkuat Hak Konsumen
Catalyst menegaskan Putusan MK tidak hanya membahas masa aktif paket data, tetapi juga menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan bagian dari hak pengguna.
Karena itu, penyelenggara telekomunikasi dinilai wajib menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang akan diatur pemerintah.
Sebagai tindak lanjut putusan tersebut, Catalyst meminta pemerintah dan regulator segera menyusun regulasi teknis yang mengatur formula tarif, standar informasi paket, perlindungan sisa kuota, mekanisme pengawasan terhadap operator, serta batas waktu implementasi yang jelas.
Selain itu, operator telekomunikasi juga didorong menyesuaikan desain produk, syarat dan ketentuan layanan, materi promosi, hingga kanal pengaduan agar konsumen memperoleh informasi yang transparan mengenai masa aktif paket, perlakuan terhadap sisa kuota, serta pilihan layanan yang tersedia.
Catalyst juga menilai edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat agar konsumen memahami hak-haknya, termasuk mekanisme pengajuan keluhan dan bentuk pemulihan apabila mengalami kerugian.
“Putusan ini merupakan momentum untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Pemerintah, regulator, dan penyelenggara perlu memastikan implementasi putusan dilakukan secara proporsional sehingga memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi,” kata Wahyudi.
(**)











