Tok! MK Tolak Gugatan Pilwako Palembang

Writer: - Rabu, 5 Februari 2025
Hakim MK Arief Hidayat saat membacakan putusan MK terkait PHPU Pilwako Palembang, Rabu (05/02/2025). (Tangkapan layar Youtube MK)

Palembang, Sumsleupdate.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 01 Fitriyanti Agustinda – Nandriani dan Paslon nomor urut 03 Yudha Pratomo – Baharudin dalam sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palembang 2024.

Hasil keputusan sidang sengketa Pilkada Palembang 2024 ini bacakan hakim MK Suhartoyo Rabu (5/1/2025) pagi, dengan agenda sidang pengucapan putusan atau ketetapan.

Read More

Hakim menolak nomor perkara 110/PHPU.Wako – XXIII/2025 perselisihan hasil pemilihan  umum Walikota Palembang tahun 2024 ini, karena gugatan pemohon karena bukti-bukti a quo bersifat obscure (tidak jelas).

Dengan putusan tersebut, pasangan calon (paslon) 02  Ratu Dewa–Prima Salam dinyatakan sah memenangkan Pilkada Kota Palembang 2024.

Hakim MK setelah mencermati laporan dari pemohon telah menindaklanjutin dan tidak menemukan adanya laporan dari pemohon.

“MK menolak esepsi pemohon dan laporan tidak dapat diterima,” kata Hakim MK.

Sementara itu Panglima Perang Ratu Desa – Prima Salam (RD- PS) Ahmad Zulinto usai mendengarkan hasil keputusan dan ketetapan MK, langsung menyambut gembira bersama tin pemenangan di halaman gedung MK yang menyaksikan  langsung prosesi pembacaan keputusan tersebut.

“Kami menyambut dengan gembira bahwa RD PS  dapat dilantik,” katanya.

Menurut, Zulinto ini bukanlah kemenangan tim pemenangan, melainkan kemenangan masyarakat Palembang secara luas.

“Kita menghimbau agar kemenangan tidak dirayakan terlalu berlebihan tetapi lebih banyak mengucapkan syukur kepada Allah,” tegasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts