Palembang, Sumselupdate.com – Pemerintah Kota Palembang didorong untuk mempercepat penanganan rumah tidak layak huni (RTLH) dan kawasan kumuh melalui program bedah rumah. Saat ini, tercatat sebanyak 3.067 RTLH masih tersebar di 18 kecamatan di Kota Palembang.
Dorongan tersebut disampaikan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI dalam audiensi bersama Pemerintah Kota Palembang sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri PKP Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah di Rumah Dinas Wali Kota Palembang, Kamis (3/9/2026).
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan penanganan RTLH menjadi salah satu perhatian pemerintah daerah. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, terutama terkait status kepemilikan tanah dan bangunan.
Menurutnya, persoalan tersebut banyak ditemukan pada rumah warga yang berada di kawasan bantaran sungai, tanah milik pemerintah, lahan perusahaan, PT KAI hingga tanah warisan yang belum memiliki kejelasan administrasi.
“Kami terus berupaya agar persoalan rumah tidak layak huni ini dapat segera ditangani. Tentunya diperlukan sinkronisasi dan kerja sama antara pemerintah kota, provinsi dan pemerintah pusat,” ujar Ratu Dewa.
Ia menyebut sejumlah kawasan seperti Kertapati, Kalidoni dan Sematang Borang menjadi perhatian dalam penanganan RTLH. Pemkot Palembang pun mendorong percepatan pembentukan tim fasilitasi dan verifikasi agar pendataan calon penerima bantuan dapat dilakukan lebih optimal.
Penyederhanaan persyaratan dalam Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 juga dinilai menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Regulasi baru tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palembang, Alex Fernandus, mengatakan dari total 3.067 RTLH yang tercatat, sebanyak 1.735 unit telah masuk dalam program penanganan.
Namun, masih terdapat ribuan rumah lainnya yang membutuhkan intervensi pemerintah pada program berikutnya.
“Persoalan yang cukup dominan adalah status kepemilikan rumah, termasuk rumah warisan. Untuk itu, Pemkot telah menyiapkan mekanisme melalui peraturan wali kota agar proses administrasi dapat dibantu melalui kelurahan,” katanya.
Data Pemkot Palembang menunjukkan Kecamatan Kertapati menjadi wilayah dengan jumlah RTLH tertinggi, yakni 407 unit. Disusul Kecamatan Gandus sebanyak 376 unit dan Seberang Ulu I sebanyak 331 unit.
Kemudian Kalidoni tercatat 280 unit, Ilir Barat II 264 unit, Seberang Ulu II 248 unit, Plaju 228 unit, Ilir Barat I 206 unit, Sukarami 188 unit serta Jakabaring sebanyak 152 unit.
Sementara kecamatan lainnya meliputi Kemuning 86 unit, Sako 76 unit, Sematang Borang 69 unit, Ilir Timur II 62 unit, Bukit Kecil 42 unit, Ilir Timur I 28 unit, Alang-Alang Lebar 18 unit dan Ilir Timur III enam unit.
Direktur Peningkatan Kualitas Perumahan Kementerian PKP RI, Agus Wahidin, menjelaskan Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk menyederhanakan mekanisme pelaksanaan program bedah rumah.
Aturan tersebut menggantikan ketentuan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang sebelumnya diatur melalui Permen PKP Nomor 10 Tahun 2025.
“Salah satu perubahan yang dilakukan adalah penyederhanaan tahapan. Sebelumnya terdapat 24 langkah, sekarang menjadi 10 langkah agar prosesnya lebih cepat dan mudah,” ujarnya.
Agus mengatakan pemerintah daerah memiliki peran penting dalam tahapan pengusulan dan verifikasi calon penerima bantuan. Karena itu, keterlibatan pemerintah tingkat kecamatan hingga kelurahan diperlukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Untuk Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah pusat mengalokasikan sebanyak 13.074 unit program bedah rumah. Namun, tingkat serapan program masih sekitar 38 persen.
Salah satu penyebabnya adalah proses verifikasi calon penerima yang belum seluruhnya memenuhi persyaratan. Dari calon penerima yang diajukan, baru sekitar 58 persen yang dapat direkomendasikan menerima bantuan.
Khusus Kota Palembang, alokasi program mencapai 1.735 unit. Sekitar 1.000 unit di antaranya telah memasuki proses verifikasi, sementara sisanya masih menjalani pemeriksaan fisik dan administrasi.
Pemerintah menargetkan dana bantuan dapat disalurkan langsung ke rekening penerima paling lambat 30 Oktober 2026. Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank dan tidak diperkenankan menggunakan rekening perantara.
Selain bantuan dana, penerima program juga akan mendapat pendampingan tenaga teknis dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) hingga proses pembangunan rumah.
Pemerintah pusat menargetkan serapan program bedah rumah di Sumatera Selatan mencapai 60 persen pada pertengahan September 2026. Sementara Kota Palembang diharapkan mampu mencapai realisasi minimal 97 persen.
Pemkot Palembang juga mulai menyiapkan pendataan untuk program tahun 2027. Rumah-rumah yang belum terakomodir dalam program tahun ini akan kembali diinventarisasi untuk diajukan pada program berikutnya.
Melalui kolaborasi pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemkot Palembang, program bedah rumah diharapkan mampu mempercepat pengurangan RTLH sekaligus menata kawasan permukiman dan mengentaskan kawasan kumuh di Kota Palembang. (Iya)











