Terima Info Warga, Polisi Gerebek Dugaan Transaksi Shabu di Pagaralam, 2 Pria Ditangkap

Writer: - Senin, 14 September 2026
Dua tersangka kasus dugaan narkotika diamankan Satres Narkoba Polres Pagaralam. Polisi menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,52 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Pagaralam, Sumselupdate.com — Informasi dari masyarakat menjadi pintu masuk Satres Narkoba Polres Pagaralam mengungkap dugaan transaksi narkotika di kawasan Tebat Baru Ilir, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Dua pria, Agusman Zul Piter (32) dan Joni Al Imran (32), diamankan polisi pada Kamis (10/9/2026) malam. Keduanya diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Tebat Giri Indah yang sebelumnya menjadi lokasi penyelidikan polisi.

Read More

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Tebat Baru Ilir RT 003/RW 001, Kelurahan Tebat Giri Indah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas kemudian mengamankan kedua pria tersebut di lokasi yang dicurigai.

Kapolres Pagaralam AKBP Adam Purbantoro S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dohan Y Prima Strk, didampingi Kasi Humas Iptu Riyanto MM, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika.

“Informasi masyarakat menjadi dasar anggota melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan adanya dugaan transaksi narkotika, anggota kemudian mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujar Dohan.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Satu paket ditemukan dari Agusman. Barang tersebut berada di kantong depan sebelah kiri jaket jeans yang dikenakannya.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp50 ribu dari kantong celana Agusman. Menurut keterangan penyidik, uang tersebut diduga berkaitan dengan peran Agusman sebagai perantara dalam transaksi narkotika.

Sementara dari Joni, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal bening yang diduga shabu. Paket tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kanannya.

“Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan dua paket yang diduga shabu. Satu paket ditemukan pada Agusman dan satu paket lainnya ditemukan dari Joni. Keduanya kemudian mengakui bahwa barang tersebut merupakan milik mereka bersama,” kata Dohan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket yang diduga shabu dengan berat bruto keseluruhan 0,52 gram.

Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, satu jaket jeans warna biru merek TheBery dan uang tunai Rp50 ribu.

Keduanya kemudian menjalani pemeriksaan urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, urine kedua pria tersebut dinyatakan positif mengandung metamfetamina.

Meski barang bukti yang diamankan relatif sedikit, penyidik menetapkan perkara tersebut sebagai dugaan tindak pidana narkotika dengan sangkaan terkait peredaran narkotika.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang yang diduga shabu tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pengembangan perkara. Kami akan mendalami dari mana barang itu diperoleh dan kepada siapa narkotika tersebut akan diedarkan,” tegas Dohan.

Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sebagai alternatif, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, termasuk percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.

Setelah diamankan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Pagaralam untuk menjalani proses penyidikan.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan urine, tes awal barang bukti, pengujian barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, gelar perkara serta melengkapi administrasi penyidikan.

“Proses penyidikan terus kami lengkapi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahap pertama sekaligus melakukan pengembangan terhadap perkara ini,” jelas Dohan.

Pengungkapan tersebut menjadi salah satu contoh peran informasi masyarakat dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika.

Polres Pagaralam memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan mata rantai peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts