Palembang, Sumselupdate.com — Polemik penanganan perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang ditangani Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali mencuat setelah pihak pelapor mendesak agar tersangka berinisial AJL segera dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Menanggapi desakan tersebut, penasihat hukum AJL, Titis Rachmawati SH MH CLA, menyampaikan sejumlah alasan terkait langkah hukum yang ditempuh pihaknya.
Titis mengatakan, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan AJL sebagai tersangka.
Menurut Titis, salah satu hal yang menjadi dasar pengajuan praperadilan tersebut berkaitan dengan adanya perkara perdata yang saat ini masih berproses di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.
“Sengketa keperdataan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dan dimenangkan oleh pihak PT Swarna Bhumi Makmur sebagaimana Register Perkara Nomor 319/Pdt.G/2025/PN.PLG dan 108/PDT/2026/PT.PLG. Saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung RI,” ujar Titis.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut AJL disebut hanya memiliki posisi sebagai karyawan.
Karena itu, menurut Titis, apabila persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah pidana, pihaknya berpandangan bahwa tanggung jawab atas persoalan yang dipermasalahkan seharusnya tidak dibebankan kepada kliennya secara pribadi.
“Kedudukan klien kami dalam perkara tersebut hanya sebagai karyawan,” katanya.
Selain mengajukan praperadilan, Titis menyebut pihaknya juga mengajukan permohonan pembantaran dengan alasan kondisi kesehatan AJL yang disebut mengalami penurunan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasca ditetapkan tersangka, kesehatan klien kami ini menurun dengan diagnosa asma akut, dengan bukti surat dari Rumah Sakit Atmajaya Jakarta,” ujar Titis.
Terkait rencana aksi yang disebut akan dilakukan pihak pelapor untuk mendesak proses hukum terhadap AJL segera dilimpahkan ke kejaksaan, Titis mengatakan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Namun kami mengimbau agar aksi tersebut tidak dijadikan sarana penggiringan opini publik yang menghakimi,” jelasnya.
Sebelumnya, penasihat hukum pelapor Elis, Desmon Simanjuntak SH MH didampingi Jackson Sahala Pakpahan, meminta Kapolda Sumsel memerintahkan penyidik segera melimpahkan tersangka AJL beserta barang bukti ke Kejati Sumsel.
Desakan tersebut disampaikan Desmon saat menyampaikan permohonan perlindungan hukum kepada Kapolda Sumsel, Jumat (11/9/2026).
Menurut Desmon, perkara tersebut bermula dari laporan kliennya terkait dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Jauhari Janto dan kawan-kawan sebagaimana laporan polisi Nomor LPB/441/IV/2025/Polda Sumatera Selatan.
Dalam perkembangan penyidikan, AJL disebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Nomor Tsk/23/II/2026.
Desmon juga mengaku memperoleh informasi bahwa berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumsel.
“Terhadap tersangka ini sudah ada surat penetapan P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagaimana surat Nomor B-7066/LTT.1.0/AQH/01/08/2026,” ujar Desmon.
Namun, menurut Desmon, hingga Jumat (11/9/2026), tersangka dan barang bukti belum diserahkan kepada pihak kejaksaan.
“Sampai detik ini, atas nama AJL, ini belum dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, baik tersangkanya maupun barang buktinya,” tegasnya.
Desmon menilai kondisi tersebut berdampak terhadap kepentingan kliennya yang berstatus sebagai pelapor dalam perkara tersebut.
“Sampai detik ini sudah lewat waktunya kurang lebih 14 hari. Empat belas hari tidak diserah-serahkan. Di sini kami merasa ada ketidakadilan bagi diri klien kami,” katanya.
Terpisah, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara tersebut, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan tersangka maupun berkas perkara belum dilimpahkan.
“Tersangka belum dilimpahkan karena masih opname, hanya itu informasi dari Dirreskrimum Polda Sumsel,” ungkapnya.
Dengan demikian, proses perkara tersebut masih menjadi perhatian para pihak, sementara pihak AJL juga menempuh langkah praperadilan atas penetapan tersangka serta mengajukan permohonan pembantaran dengan alasan kondisi kesehatan.
(**)











