Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Sucipto Wijaya terhadap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan cq Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (4/8/2026).
Sidang perkara Nomor 23/Pid.Pra/2026/PN Plg dipimpin hakim tunggal Tri Handayani SH MH dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Hapis Muslim SH. Sementara pihak termohon diwakili Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumsel.
Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Unit II Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel terhadap laporan yang diajukan Sucipto Wijaya.
Namun, dalam persidangan tersebut hakim menunda sidang lantaran pihak termohon belum menyiapkan jawaban atas permohonan yang diajukan pemohon.
“Besok agenda jawaban dari termohon, Kamis replik dan Jumat duplik serta pemeriksaan saksi dari pihak pemohon,” ujar hakim dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim SH, menjelaskan praperadilan diajukan terkait penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/763 Tahun 2022.
Menurutnya, penyidikan dihentikan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor TAP-09/X/2025 Ditreskrimum tertanggal 13 Oktober 2025 terhadap terlapor berinisial YT dan TT.
“Kami mempertanyakan alasan penghentian penyidikan yang menyebutkan kurangnya alat bukti dan agar menempuh upaya hukum lain. Padahal dalam proses penyidikan saksi-saksi sudah diperiksa, ahli sudah diperiksa, bahkan petunjuk dari jaksa tinggal melengkapi perhitungan kerugian korban melalui akuntan publik,” kata Hapis.
Ia mengungkapkan, pada 30 September 2025 pelapor telah memenuhi panggilan penyidik dengan menghadirkan akuntan publik sesuai petunjuk jaksa. Namun, pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan. Dua pekan kemudian, tepatnya pada 13 Oktober 2025, penyidik justru menerbitkan SP3.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Apakah penghentian penyidikan itu sudah sesuai prosedur atau tidak, sehingga kami mengajukan praperadilan untuk mengujinya,” ujarnya.
Hapis menjelaskan perkara tersebut bermula dari dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp7 miliar. Kliennya menginvestasikan dana tersebut dalam kerja sama proyek yang disebut sebagai proyek PLN di Padang berdasarkan perjanjian yang dibuat di hadapan notaris.
Dalam perjanjian itu, korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen dalam waktu tiga bulan. Namun, setelah dana digunakan selama sekitar tiga tahun empat bulan, hasil penyelidikan penyidik disebut menunjukkan proyek yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, penelusuran, bahkan cek tempat kejadian perkara. Karena itu kami heran mengapa perkara ini justru dihentikan penyidikannya,” katanya.
Menurut Hapis, apabila permohonan praperadilan dikabulkan oleh majelis hakim, maka SP3 tersebut dapat dinyatakan tidak sah sehingga penyidik berkewajiban melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyebutkan bahwa dalam petunjuk jaksa sebelumnya terdapat arahan mengenai penetapan tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
(**)











