Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Safuk dan Syarifudin terkait perkara dugaan penyerobotan lahan di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Samuel Ginting SH MH dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Palembang. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan para pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” tegas Hakim Samuel Ginting saat membacakan putusan.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan Safuk dan Syarifudin untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Unit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dalam perkara dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh petani setempat.
Dalam permohonannya, kedua pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan para termohon. Mereka juga menggugat keabsahan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Nomor 126/Pid.B.SITA/2026/PN Pkb tertanggal 4 Maret 2026.
Selain itu, para pemohon menilai proses penyidikan telah menempatkan mereka seolah-olah sebagai tersangka tanpa adanya penetapan tersangka yang sah menurut hukum. Mereka meminta agar seluruh barang bukti hasil penyitaan dikesampingkan, penyidikan dihentikan, serta hak-hak mereka dipulihkan.
Adapun pihak termohon dalam perkara tersebut terdiri dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kapolda Sumatera Selatan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kasubdit II Unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Penyidik Iptu Marifin Pardede SH MH, Penyidik Aiptu Roby Irawan SH MSi, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah memeriksa permohonan, jawaban para termohon, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon.
Dengan putusan tersebut, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik tetap dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Proses penyidikan perkara dugaan penyerobotan lahan tersebut juga dapat terus dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyinggung adanya gugatan perdata yang diajukan para pemohon di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai terkait objek perkara yang sama.
“Menimbang, bahwa terdapat fakta di persidangan terkait penangguhan penanganan perkara yang dilakukan oleh termohon menunggu hasil proses pemeriksaan perkara perdata Nomor 55/Pdt.G/2025/PN Pkb yang masih berlangsung,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Diketahui, perkara praperadilan tersebut didaftarkan di Kepaniteraan PN Palembang pada 4 Mei 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan dalam proses penyidikan dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Banyuasin.
(**)











