Palembang, Sumselupdate.com — Lakukan aksi pencurian daun pintu di kantor Kementerian Haji dan Umroh Palembang, yang terletak di jalan Yudha Mjka II RT 16/05 Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU II Palembang, membuat seorang pria inisial IL (36), harus berurusan dengan anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Warga jalan KH Azhari, Lorong Kedukan, Kecamatan SU I Palembang ini, diringkus polisi saat berada di kawasan 13 Ilir, pada Kamis (23/7/2026) malam, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan korban. Beserta barang bukti yang diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polsek SU II Palembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan IL terjadi pada Sabtu 11 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 16.05 WIB, di Jalan Yudha muka II, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, tepatnya di kantor Kementerian Haji dan Umroh Palembang.
Peristiwa itu diketahui berawal saat petugas keamanan kantor Kementerian Haji dan Umroh Kota Palembang, bernama Riski sedang menyalakan lampu penerangan kantor, dan saksi kemudian melihat pintu alumunium untuk kamar mandi yang disimpan dibelakang kantor telah hilang.
Selanjutnya pihak kantor yang telah mendapatkan laporan tersebut mencari tahu tentang kejadian itu dan dengan hasil rekaman CCTV yang diperoleh, bahwa ada seorang laki-laki yang mencuri satu buah daun pintu alumunium.
Akibat peristiwa tersebut pihak kementerian Haji dan umroh mengalami kerugian berupa satu buah daun pintu alumunium ukuran 80 x 200 cm, yang ditaksir kerugian Rp800 ribu, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.
Baca juga: Komisi VIII DPR Dorong Penataan Kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah
“Ya benar, pelaku atas kasus pencurian daun pintu di kantor Kementerian Haji dan Umroh Palembang, sudah berhasil kita tangkap,” ujar Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, saat konferensi pers, pada Senin (27/7/2026). Masih kata Kompol Dedi, pelaku berhasil ditangkap pihaknya saat berada di kawasan 13 Ilir Palembang.
Baca juga: Anggota Komisi VIII DPR Memahami Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Soal Masa Tunggu
“Hingga kini pelaku masih kita periksa, dilakukan pengembangan terkait adanya dugaan TKP lain. Ada juga barang bukti berupa satu buah flash disk rekaman CCTV. Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (**)











