Inderalaya, Sumselupdate.com – Modus penipuan dengan membawa seorang perempuan yang berpura-pura menjadi ibu kandung untuk meyakinkan korban meminjamkan uang berhasil diungkap Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Pelaku berinisial Septariadi alias Asep ditangkap setelah diduga menipu seorang petani hingga mengalami kerugian Rp8 juta.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, SH, MSi melalui Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan dari korban.
“Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus penipuan ini setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Mansyur.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di rumah Gofar, Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban, Nopriyadi (40), seorang petani, mendapat telepon dari pamannya, Gofar, yang memberitahukan bahwa Septariadi datang bersama seorang perempuan yang diperkenalkan sebagai ibu kandungnya.
Saat itu, pelaku mengajukan pinjaman uang sebesar Rp8 juta dengan menjaminkan sejumlah dokumen kepemilikan tanah. Pelaku juga berjanji akan melunasi pinjaman tersebut dalam waktu dua bulan.
Karena melihat adanya dokumen tanah sebagai jaminan serta kehadiran perempuan yang diyakini sebagai ibu kandung pelaku, korban mempercayai permintaan tersebut. Uang kemudian diserahkan kepada pelaku, disertai penandatanganan kwitansi dan penyerahan dokumen tanah sebagai jaminan.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang pinjaman.
Merasa curiga, korban bersama Gofar mendatangi rumah pelaku. Di lokasi itulah mereka bertemu dengan ibu kandung Septariadi yang ternyata memiliki wajah berbeda dengan perempuan yang sebelumnya ikut dalam proses transaksi.
Korban kemudian menyadari bahwa perempuan yang dibawa pelaku saat meminjam uang bukanlah ibu kandungnya, melainkan seseorang yang diduga sengaja diminta berperan untuk meyakinkan korban.
Merasa menjadi korban penipuan, Nopriyadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Raja.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.
Atas perintah Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, Kanit Reskrim IPTU Ettah Yuliansyah, SE bersama anggota Team Rajawali bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan Septariadi tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar kwitansi transaksi, Surat Keterangan Hak Usaha atas Tanah Nomor 140/KD-TLD/V/2024, Surat Keterangan Hak Milik atas Tanah, Berita Acara Pemeriksaan atas Tanah, serta surat pengakuan atas tanah yang digunakan sebagai jaminan dalam aksi penipuan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Mansyur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjam-meminjam, terutama yang menggunakan dokumen tanah sebagai jaminan.
“Masyarakat kami imbau untuk selalu memastikan identitas pihak yang melakukan transaksi serta memverifikasi keaslian dokumen maupun keterangan yang disampaikan, sehingga tidak mudah menjadi korban penipuan,” pungkasnya.
(**)











