Palembang, Sumselupdate.com — Satlantas Polrestabes Palembang, melakukan beberapa tindakan dalam menekan kegiatan yang meresahkan masyarakat di Kota Palembang, salah satunya melakukan tindakan penilangan manual demi menekan aksi balapan liar, Konvoi liar, hingga tawuran.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa Satlantas Polrestabes Palembang bersama Polsek jajaran melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik yang dianggap adanya aktifitas meresahkan tersebut.
“Berbagai upaya kita lakukan untuk mengatasi permasalah yang meresahkan masyarakat tersebut,” ucap Kapolrestabes Palembang, saat konferensi pers, pada Senin (7/9/2026) sore.
Diakui Kombes Pol Sonny, upaya tindakan penilangan secara manual yang dilakukan pihaknya itu selama tiga hari pada malam libur terhadap kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuannya, seperti menggunakan knalpot brong, berboncengan bertiga, tidak menggunakan helm, plat palsu, dan tidak menggunakan plat.
”Tilang manual yang kita lakukan, tidak terlepas dari upaya kita melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak tertangkap kamera ETLE. Sehingga dengan menggunakan tilang manual ini, adalah upaya yang dilakukan dalam menertibkan pelanggaran yang dilakukan pengendara di jalan raya,” tegasnya.
Baca juga: Ancam Akan Menganiaya, Pelaku Curanmor Ini Ditangkap Polisi
Selama tiga hari melakukan razia pada malam libur itu, Satlantas Polrestabes Palembang mampu melakukan tindakan tilang manual sebanyak 102 kendaraan bermotor, diantaranya tidak menggunakan helm sebanyak 100 kendaraan, tanpa TNKB 93 kendaraan, knalpot brong 80 kendaraan dan berboncengan 15 pelanggaran.
Kemudian juga ada pelanggaran kendaraan yang tidak memiliki body kendaraan sebanyak 67 kendaraan bermotor yang dilakukan tilang manual.
”Upaya yang kita lakukan ini tidak lain memberikan efek jera dan sebagai contoh pengendara lainnya agar tidak mencontoh hal itu, hingga memberikan keselamatan bagi pengendara dan masyarakat lainnya,” jelas Kombes Pol Sonny.
Baca juga: Buron Sepekan, Pelaku Curanmor Ini Tak Berkutik Ditangkap Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, menambahkan bahwa dalam penindakan yang dilakukan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran prioritasnya sendiri antara lain penggunaan knalpot brong, balap liar, melawan arus, tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya ada juga menggunakan Handphone saat berkendara, kendaraan tidak dilengkapi kelengkapan sesuai aturan serta tidak menggunakan plat nomor ataupun plat palsu.
“Penindakan yang dilakukan bukan berorientasi pada banyaknya surat tilang yang dikeluarkan, tujuan utama penegakan hukum lalu lintas adalah menciptakan keselamatan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Jangan sampai masyarakat tertib hanya karena takut ditilang, tetapi memang memahami bahwa aturan lalu lintas dibuat untuk keselamatan bersama,” tegas AKBP Hendyanto.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang ini, mengimbau pengendara sepeda motor wajib menggunakan helm, membawa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan plat nomor yang sesuai dan tidak menggunakan telepon seluler selama berkendara.
”Patuhi aturan, lengkapi surat kendaraan, patuhi rambu dan marka jalan, utamakan keselamatan, bukan kecepatan. Dengan penerapan tilang manual secara skala prioritas ini, Satlantas Polrestabes Palembang berharap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal dapat ditekan dan pengguna jalan semakin disiplin berlalu lintas,” tukasnya. (**)











