ART di Palembang Terekam CCTV Curi Perabotan Majikan, Kerugian Capai Rp10 Juta

Writer: - Minggu, 13 September 2026
Asisten Rumah Tangga inisial RJ, pelaku pencurian perabotan di rumah majikannya, saat masih berada di Polsek SU II Palembang, Minggu (13/9/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial RJ (37) diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah perabotan rumah tangga milik majikannya di kawasan Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II, Palembang.

Aksi tersebut terungkap setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV memperlihatkan RJ mengambil sejumlah barang dari dalam rumah majikannya.

Read More

RJ diketahui telah bekerja sekitar satu tahun di rumah korban, Yulinda Sari (49). Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, aksi pencurian tersebut diduga tidak hanya dilakukan sekali, melainkan beberapa kali ketika korban tidak berada di rumah.

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban menemukan sejumlah barang miliknya hilang dari dalam lemari di ruang keluarga pada Selasa (1/9/2026).

“Korban mendapati sejumlah barang yang tersimpan di dalam lemari telah hilang pada Selasa 1 September 2026 lalu,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2026).

Mengetahui barang-barangnya hilang, korban kemudian menanyakan hal tersebut kepada RJ. Namun, menurut Dedi, pelaku tidak memberikan penjelasan mengenai barang-barang yang hilang tersebut.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui kemungkinan penyebab hilangnya barang.

“Dari rekaman CCTV, diketahui pelaku mengambil sejumlah barang yang ada di dalam rumah korban. Total kerugian korban mencapai Rp10 juta, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek SU II Palembang melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi RJ sebagai terduga pelaku.

Polisi kemudian mengamankan RJ di rumahnya tanpa perlawanan.

“Dalam pemeriksaan, pelaku RJ mengakui perbuatannya,” kata Dedi.

Dari tangan RJ, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian, di antaranya satu baki kue, enam piring kue berwarna putih, dan 17 mangkuk berwarna biru.

RJ bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek SU II Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, RJ dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

“Pelaku sudah kita titipkan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas Dedi.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts