Pembangunan RS Permata Rusak Rumah Warga, PN Palembang Perintahkan Bayar Ganti Rugi

Writer: - Selasa, 14 Juli 2026
Suasana di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang. Putusan perkara Nomor 370/Pdt.G/2025/PN Plg menyatakan pembangunan RS Permata Palembang mengakibatkan kerusakan rumah warga yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Palembang menyatakan PT Mufida Medika Palembang selaku pengelola RS Permata Palembang telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kerusakan rumah milik warga yang diduga disebabkan aktivitas pembangunan rumah sakit tersebut.

Putusan itu tertuang dalam perkara perdata Nomor 370/Pdt.G/2025/PN Plg antara Muhammad Fathony sebagai penggugat melawan PT Mufida Medika Palembang atau RS Permata Palembang sebagai tergugat.

Read More

Dalam amar putusan yang dibacakan pada 18 Juni 2026, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tergugat dan menyatakan pembangunan RS Permata Palembang telah mengakibatkan kerusakan pada rumah milik penggugat yang berada di Perumahan Citra Bukit Lestari Blok A8 Nomor 8, RT 007/RW 001, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang.

Majelis hakim menilai kerusakan rumah tersebut telah terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan bersama para pihak pada 10 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim menemukan adanya kerusakan pada bagian plafon serta dinding belakang rumah yang lokasinya berbatasan langsung dengan area pembangunan RS Permata Palembang.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa benar rumah/bangunan milik Penggugat rusak akibat pembangunan Rumah Sakit Permata oleh tergugat sekitar tahun 2024,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan PT Mufida Medika Palembang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Pengadilan juga menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat sesuai amar putusan, serta membebankan seluruh biaya perkara kepada pihak tergugat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Chandra Gautama, SH, MH, dengan hakim anggota Zulkifli, SH, MH, dan Dr. Hendri Agustian, SH, M.Hum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak RS Permata Palembang terkait putusan tersebut maupun sikap rumah sakit apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts