Pansus DPR Dorong RUU HPI Respons Perkembangan Transaksi dan Dokumen Elektronik

Writer: - Selasa, 14 Juli 2026
Wakil Ketua Pansus DPR RI RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) Soedeson Tandra. (Foto; Sumselupdate.com/Humas DPR RI)

Jakarta, Sumselupdare.com – Wakil Ketua Pansus DPR RI RUU tentang Hukum Perdata Internasional (HPI) Soedeson Tandra mendorong agar substansi RUU HPI mampu merespons perkembangan transaksi dan dokumen elektronik yang menjadi bagian dari dinamika hukum di era digital.

Hal itu sebagaimana masukan dari akademisi dan praktisi hukum yang menunjukkan masih terdapat sejumlah substansi yang perlu mendapat perhatian dalam penyusunan RUU HPI.
Salah satunya, pengaturan mengenai transaksi elektronik dan dokumen elektronik yang semakin berkembang dalam hubungan hukum lintas negara.

Read More

“Masukan teman-teman ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Misalnya mengenai transaksi elektronik dan dokumen elektronik. Zaman sudah berubah, sekarang ini kita sudah masuk ke zaman digital,” ujar Soedeson saat memimpin RDPU Pansus RUU HPI dengan PERADI Profesional dan Akademisi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut mencontohkan persoalan lulusan perguruan tinggi di luar negeri yang hanya memperoleh ijazah dalam bentuk dokumen elektronik, tetapi masih menghadapi kendala ketika menjalani proses verifikasi atau penyesuaian di Indonesia.

Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian agar regulasi mampu menjawab perkembangan teknologi.

Soedeson menegaskan, RUU HPI harus disusun dengan teknik perundang-undangan yang baik, yakni mengatur norma-norma pokok, sedangkan pengaturan yang bersifat teknis tetap diserahkan kepada undang-undang sektoral agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan.

“Perlu kita pahami dulu bahwa Undang-Undang HPI ini harus mempunyai teknik perundang-undangan yang baik agar mengatur pokok-pokok saja. Kemudian yang detail itu kita serahkan kepada undang-undang organiknya,” tuturnya.

Selain isu transaksi dan dokumen elektronik, Soedeson juga meminta masukan terkait berbagai persoalan hukum perdata internasional lainnya, seperti kewarganegaraan, perkawinan campuran, hukum waris, kewenangan pengadilan dalam memeriksa perkara perdata internasional, hingga pengaturan yang tetap berlandaskan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepentingan nasional.

Dia pun meminta seluruh akademisi dan praktisi hukum menyampaikan masukan secara tertulis sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU HPI.

“Kami minta seluruh poin masukan disampaikan secara tertulis agar menjadi bahan penyempurnaan pembahasan RUU HPI,” tegas Soedeson.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts