Kuasa Hukum Ahli Waris Abdul Roni Pertanyakan Olah TKP Polda Sumsel di Lahan Sengketa Banyuasin

Writer: - Jumat, 17 Juli 2026
Verel Amartya, kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni dari Ryan Gumay Law Firm, memberikan keterangan kepada wartawan terkait olah TKP dugaan sengketa lahan di Simpang Tegal Binangun, Banyuasin. Pihaknya mempertanyakan prosedur pemeriksaan lapangan karena mengaku tidak menerima pemberitahuan dari penyidik serta meminta seluruh pihak yang berkepentingan dilibatkan dalam proses penyelidikan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kuasa hukum ahli waris almarhum Abdul Roni dari Ryan Gumay Law Firm mempertanyakan prosedur pemeriksaan lapangan atau olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Selatan terkait dugaan sengketa lahan di Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, Jumat (17/7/2026).

Pihak ahli waris mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun undangan dari penyidik terkait kegiatan pemeriksaan lokasi tersebut.

Read More

Kuasa hukum ahli waris alm Abdul Roni, Verel Amartya, mengatakan lahan yang menjadi objek sengketa diklaim merupakan bagian dari harta warisan kliennya.

Menurutnya, dasar kepemilikan lahan tersebut berasal dari Surat Pengakuan Hak (SPH) tertanggal 16 September 1987 yang diketahui ketua RT setempat dan telah didaftarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Objek tersebut selama ini telah kami kuasai secara fisik. Saat ini juga sedang berperkara di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai,” ujar Verel.

Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melaporkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut ke Polda Sumsel. Laporan itu kini sedang ditangani Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Selain proses hukum di kepolisian, Verel mengatakan sengketa lahan tersebut sebelumnya telah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Namun, seluruh upaya mediasi belum menghasilkan kesepakatan.

“Sudah beberapa kali dilakukan mediasi di Pemkab Banyuasin, tetapi belum ditemukan titik temu atau kesepakatan,” katanya.

Menurut Verel, lokasi yang dipersengketakan juga telah beberapa kali dilakukan pemeriksaan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten Banyuasin, penyidik Subdit Harda Polda Sumsel, serta para pihak yang mengklaim kepemilikan.

Meski demikian, ia mengaku tidak mengetahui dasar hukum pelaksanaan olah TKP yang dilakukan penyidik pada Jumat tersebut.

“Kami tidak memahami konteks pemeriksaan lapangan hari ini. Kami tidak mengetahui laporan polisi nomor berapa, siapa pelapornya, maupun siapa terlapornya. Saat kami mengonfirmasi kepada penyidik terkait, kami juga tidak mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Verel menambahkan, pihaknya telah meminta salinan tanda terima laporan polisi, namun hingga kini belum diberikan oleh penyidik.

Padahal, menurutnya, ahli waris almarhum Abdul Roni juga memiliki laporan yang sedang diproses di Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.

Karena itu, pihaknya berharap setiap pemeriksaan lapangan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak yang memiliki kepentingan atas objek sengketa.

“Kami berharap setiap pemeriksaan lapangan mengundang seluruh pihak yang mengklaim objek tersebut, sehingga proses penyelidikan berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kanit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Acep menjelaskan pemeriksaan lapangan dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak pelapor.

“Pemeriksaan titik kami berdasarkan versi pelapor terlebih dahulu. Hari ini pelapor menunjukkan lokasi yang menjadi objek laporannya. Kami cek dulu lokasinya, kemudian nanti setelah meminta keterangan dari pihak terlapor, akan kami cocokan dengan versi masing-masing,” ujar Acep.

Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Dr. Risma Situmorang, menyatakan kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak 2002. Menurutnya, kliennya juga membeli lahan tambahan seluas sekitar 6.000 meter persegi pada 2010 yang kini berdiri bangunan usaha Rocket Chicken.

Penyidik Polda Sumsel masih melakukan penyelidikan guna mencocokkan keterangan dari seluruh pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts