Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyidik Unit II Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) terkait laporan dugaan sengketa lahan di kawasan Jalan HM Noerdin Panji, Simpang Tegal Binangun, Kabupaten Banyuasin, Jumat (17/7/2026).
Pemeriksaan lapangan dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan Zainal Tanumihardja. Penyidik meninjau langsung lokasi untuk mencocokkan titik-titik yang disebutkan dalam laporan sebelum melanjutkan proses penyelidikan.
Kanit II Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Acep mengatakan, pemeriksaan tahap awal dilakukan berdasarkan keterangan dari pihak pelapor.
“Pemeriksaan titik kami berdasarkan versi pelapor terlebih dahulu. Hari ini pelapor menunjukkan lokasi yang menjadi objek laporannya. Kami cek dulu lokasinya, kemudian nanti setelah meminta keterangan dari pihak terlapor, akan kami cocokan dengan versi masing-masing,” ujar Acep.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan guna memperoleh gambaran utuh mengenai objek yang dipersengketakan sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Dr. Risma Situmorang, menyatakan kliennya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak 2002.
Ia menjelaskan, pada 2010 kliennya kembali membeli lahan seluas sekitar 6.000 meter persegi yang kini diketahui berdiri bangunan usaha Rocket Chicken.
Risma menegaskan, selama ini kliennya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara sah, termasuk mendirikan bangunan yang telah mengantongi izin sesuai ketentuan.
Namun belakangan, kata dia, akses menuju lahan tersebut tertutup pagar beton permanen. Selain itu, di lokasi yang dipersoalkan kini telah berdiri puluhan unit ruko.
“Klien kami mengetahui telah berdiri deretan ruko di lokasi yang dipersoalkan. Karena itu kami melaporkan perkara ini dan meminta kepastian hukum,” katanya.
Selain mempersoalkan status kepemilikan lahan, pihak pelapor juga menyoroti legalitas bangunan ruko yang berdiri di atas lokasi tersebut.
Risma menduga bangunan-bangunan tersebut dibangun tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari sejumlah instansi terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
“Kami mendapatkan informasi dari instansi terkait bahwa bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Hal itu menjadi salah satu dasar laporan yang kami sampaikan kepada penyidik,” ujarnya.
Karena itu, pihak pelapor meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut dugaan permasalahan status kepemilikan lahan, tetapi juga menelusuri legalitas pembangunan puluhan ruko yang kini berdiri di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih melakukan proses penyelidikan. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
(**)











