Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penjualan lahan kawasan hutan, Yansori, Kepala Desa Pulau Kabal, Kabupaten Ogan Ilir, membantah mengetahui bahwa lahan yang menjadi objek perkara merupakan kawasan hutan produksi.
Pernyataan itu disampaikan saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Kamis (16/7/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Rahardjo SH MH dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Di hadapan majelis hakim, Yansori menegaskan dirinya tidak pernah menjual lahan kawasan hutan dan tidak mengetahui status lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan hutan produksi.
“Saya tidak pernah menjual lahan hutan. Saya juga tidak tahu kalau lahan itu merupakan kawasan hutan,” ujar Yansori di persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Sapriadi Syamsudin SH MH, mengatakan keterangan kliennya konsisten dengan kesaksian para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.
“Pada pemeriksaan hari ini, keterangan terdakwa sangat selaras dengan keterangan para saksi, yakni bahwa terdakwa tidak mengetahui lokasi tersebut merupakan lahan negara atau kawasan hutan serta tidak pernah menjual lahan kawasan hutan,” katanya.
Sapriadi menjelaskan, selama menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal, kliennya tidak pernah menerima pemberitahuan maupun tembusan surat dari instansi pemerintah terkait keberadaan kawasan hutan produksi di wilayah desa tersebut.
Menurutnya, Yansori merupakan warga asli Desa Pulau Kabal yang lahir dan besar di desa tersebut. Bahkan, kata dia, masyarakat setempat juga tidak mengetahui adanya kawasan hutan produksi hingga proses penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum.
“Klien kami merupakan warga asli Pulau Kabal. Masyarakat baru mengetahui adanya kawasan hutan produksi setelah dilakukan penyelidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir,” ujarnya.
Sapriadi berpendapat persoalan tersebut seharusnya lebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administrasi, khususnya terkait penetapan batas kawasan hutan dan batas wilayah desa yang menurutnya masih belum memiliki kejelasan.
Ia juga mengutip keterangan ahli yang sebelumnya dihadirkan di persidangan. Menurutnya, ahli menyampaikan bahwa penyelesaian kerugian negara semestinya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sebelum dibawa ke ranah pidana.
Selain itu, Sapriadi mengungkapkan bahwa kliennya telah mengembalikan uang yang disebut sebagai kerugian negara. Bahkan, menurutnya, nilai pengembalian tersebut melebihi nilai kerugian yang didakwakan karena turut menyerahkan satu unit sepeda motor trail dan satu unit laptop.
“Klien kami tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun menjual kawasan hutan. Pengembalian yang dilakukan menunjukkan adanya itikad baik. Kami berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan menjatuhkan putusan yang adil,” ujarnya.
Kuasa hukum terdakwa juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif serta mengedepankan rasa keadilan dalam memutus perkara.
(**)











