Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Aldie Mauludin, S.E. di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (16/7/2026), ditunda setelah pihak termohon, yakni Kepolisian RI c.q. Polda Sumsel c.q. Polrestabes Palembang c.q. Polsek Sukarami, tidak menghadiri persidangan.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Plg dan diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim SH.
Dalam permohonannya, Aldie Mauludin meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam melakukan upaya paksa berupa penyitaan.
Selain itu, pemohon juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh penyidik Polsek Sukarami.
Usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Hapis Muslim, menjelaskan bahwa pihak termohon tidak hadir karena belum menerima surat tugas atau dokumen penugasan sebagai dasar untuk mengikuti persidangan.
“Pada hari ini telah dijadwalkan sidang pertama pemeriksaan permohonan praperadilan. Namun, pihak termohon belum hadir karena belum menerima surat tugas atau sejenisnya terkait menghadiri agenda persidangan,” ujar Hapis.
Akibat ketidakhadiran termohon, hakim tunggal yang memimpin persidangan memutuskan menunda sidang selama tujuh hari.
Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 23 Juli 2026. Agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum para pihak, baik pemohon maupun termohon, sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
(**)











