Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang, Roby Pratama Gugat Polisi dan Tuntut Ganti Rugi Rp1 Miliar

Writer: - Senin, 6 April 2026
Sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, Senin (6/4/2026). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang perdana perkara praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Plg resmi digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (6/4/2026).

Persidangan dipimpin hakim tunggal Sangkot Lumban Tobing dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, Roby Pratama.

Read More

Dalam permohonannya, Roby melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Defi Iskandar menggugat sejumlah pihak dari jajaran kepolisian, mulai dari penyidik hingga pimpinan institusi, termasuk Kapolres OKI, Kapolda Sumatera Selatan, hingga Pemerintah Republik Indonesia c.q Kapolri.

Pemohon menilai para termohon telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sehingga merugikan dirinya.

Selain itu, pemohon meminta pengadilan menyatakan tindakan para termohon cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Ia juga menilai tindakan tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila serta hak asasi manusia.

Dalam petitumnya, Roby meminta majelis hakim memerintahkan atasan para termohon untuk segera menginstruksikan percepatan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan demi kepastian hukum.

Tak hanya itu, pemohon juga mengajukan tuntutan ganti rugi moril sebesar Rp1 miliar. Bahkan, dalam permohonan tersebut turut diminta sita jaminan terhadap kantor Polda Sumatera Selatan di Jalan Jenderal Sudirman KM 4,5 Palembang.

Usai sidang, Defi Iskandar menyampaikan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena laporan kliennya sejak November 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.

“Sejak laporan dibuat hingga saat ini belum ada kepastian hukum. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan pidana yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Ia juga menanggapi eksepsi dari pihak termohon terkait kewenangan absolut. Menurutnya, gugatan yang diajukan sudah tepat karena salah satu domisili termohon berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Palembang.

“Terkait dalil kedaluwarsa juga tidak relevan, karena perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana pemerasan yang termasuk delik biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Defi menjelaskan bahwa kasus ini bermula saat kliennya yang merupakan Kepala Unit BRI Pampangan dipanggil ke BRI Cabang Kayu Agung tanpa pemberitahuan audit.

Dalam proses tersebut, kliennya diduga mengalami tekanan dan intimidasi hingga dipaksa membuat pernyataan, bahkan tidak diperbolehkan pulang selama 2×24 jam serta diminta sejumlah uang hingga Rp1,5 miliar.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen audit, termasuk surat tugas yang dinilai tidak sesuai prosedur internal.

“Hingga kini laporan masih di tahap penyelidikan tanpa perkembangan berarti. Karena itu, kami meminta majelis hakim memerintahkan percepatan penanganan perkara demi kepastian hukum,” pungkasnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts