Kemenkum Babel dan Bapemperda DPRD Bangka Bahas Ranperda RPPLH 2025–2055

Writer: - Selasa, 11 Agustus 2026
Kemenkum Babel dan Bapemperda DPRD Bangka Bahas Ranperda RPPLH 2025–2055 (Sumselupdate.com/ Ist)

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menerima koordinasi dan konsultasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025–2055, Senin (10/8/2026), di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, menugaskan Ketua Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, bersama Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Siti Latifah, untuk menerima dan membahas konsultasi tersebut.

Read More

Dari DPRD Kabupaten Bangka, hadir Ketua Bapemperda, Rizal Mustaktim; Wakil Ketua Bapemperda, Deni Martadiansyah; anggota Bapemperda Andi Listiyanti, Sahrul Ramadan, dan Yusrizal; serta jajaran Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka.

Koordinasi dilakukan terhadap Ranperda RPPLH Kabupaten Bangka Tahun 2025–2055 yang sebelumnya telah melalui proses pengharmonisasian oleh Kanwil Kemenkum Babel pada 17 Juni 2026.

Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda RPPLH ditujukan untuk menjaga fungsi lingkungan hidup sekaligus memastikan pembangunan di Kabupaten Bangka dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Dalam penyusunannya, RPPLH Kabupaten Bangka harus memperhatikan harmonisasi antara dokumen perencanaan pembangunan dan tata ruang wilayah. Prinsip keberlanjutan menjadi landasan penting agar kebijakan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan pada masa mendatang.

Karakteristik ekoregion juga menjadi salah satu pertimbangan utama dalam memahami kondisi dan kapasitas lingkungan pada setiap kawasan. Dengan pendekatan tersebut, kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat disusun secara lebih tepat sesuai karakteristik wilayah.

Selain itu, proses penyusunan RPPLH juga menekankan pentingnya kerja sama antarwilayah, koordinasi lintas sektor, serta pelibatan masyarakat dan pemangku kepentingan. Kepastian hukum menjadi elemen penting agar pelaksanaan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan dapat berjalan secara efektif dan konsisten.

Dalam pertemuan tersebut turut dibahas sejumlah isu strategis yang tercantum dalam dokumen RPPLH dan masih memerlukan pendalaman bersama DPRD Kabupaten Bangka sebelum proses pembentukan Ranperda dilanjutkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa RPPLH memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu instrumen penting dalam mengintegrasikan aspek perlindungan lingkungan dengan arah pembangunan daerah.

“Pembangunan daerah harus berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan lingkungan. Ranperda RPPLH harus mampu menjadi landasan hukum yang kuat agar setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan daya dukung lingkungan, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan sumber daya untuk generasi mendatang,” ujar Johan.

Johan menegaskan bahwa proses pembentukan Ranperda perlu dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kesesuaian antara materi muatan, dokumen perencanaan pembangunan, tata ruang, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya harmonis secara hukum, tetapi juga implementatif dan mampu menjadi instrumen nyata dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bangka,” tambah Johan.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Kanwil Kemenkum Babel menjadi penting untuk memastikan produk hukum daerah mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Melalui koordinasi dan konsultasi tersebut, diharapkan Ranperda RPPLH Tahun 2025–2055 dapat menjadi instrumen utama dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan serta memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang terencana, harmonis, dan berorientasi jangka panjang di Kabupaten Bangka.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts