Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong perlindungan terhadap potensi kekayaan intelektual daerah melalui pelaksanaan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) Jamur Pelawan Namang yang dilaksanakan di Balai Desa Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (22/09/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Adi Riyanto, jajaran Analis Kekayaan Intelektual, Tim Ahli Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jamur Pelawan Namang.
Pemeriksaan substantif ini merupakan bagian dari tahapan proses pendaftaran Indikasi Geografis sekaligus bentuk pendampingan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung sebagai perpanjangan tangan DJKI dalam memberikan perlindungan hukum terhadap produk unggulan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Indikasi Geografis, menjadi langkah strategis dalam menjaga karakteristik dan nilai ekonomi produk khas daerah.
“Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pendampingan dalam perlindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual daerah. Jamur Pelawan Namang merupakan salah satu kekayaan lokal Bangka Tengah yang memiliki karakteristik khas dan berpotensi memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Johan.
Johan menambahkan bahwa proses pengajuan Indikasi Geografis membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat pengusul, dan seluruh pemangku kepentingan agar produk unggulan daerah dapat terlindungi secara optimal.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa pendampingan terhadap produk-produk potensial daerah merupakan bentuk nyata kehadiran Kementerian Hukum dalam mendorong penguatan ekonomi berbasis Kekayaan Intelektual.
“Indikasi Geografis memberikan perlindungan terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, serta karakteristik yang dipengaruhi oleh faktor geografis. Dengan perlindungan ini, produk lokal dapat memiliki identitas hukum yang kuat dan peluang pengembangan ekonomi yang lebih luas,” jelas Kaswo.
Pada Kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Namang, Sukri, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara Pemerintah Desa Namang dengan Kanwil Kemenkum Babel dalam upaya melindungi dan mengembangkan potensi unggulan daerah. Menurutnya, Jamur Pelawan Namang merupakan komoditas dengan nilai kearifan lokal yang memiliki peluang besar untuk dikembangkan.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis DJKI, Idris, menyampaikan bahwa perlindungan Indikasi Geografis merupakan bentuk pengakuan negara terhadap produk yang memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik unik yang berasal dari suatu wilayah tertentu.
“Produk Indikasi Geografis tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi instrumen peningkatan perekonomian masyarakat melalui penguatan identitas dan nilai jual produk daerah,” disampaikan Idris.
Selanjutnya, MPIG Jamur Pelawan Namang memaparkan gambaran umum mengenai produk jamur kulat pelawan, mulai dari karakteristik, proses tumbuh, hingga keterkaitannya dengan kondisi geografis kawasan Namang.
Proses pemeriksaan substantif kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi tumbuhnya Jamur Pelawan Namang di kawasan kebun pelawan. Tim Ahli melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian data dalam dokumen pengajuan dengan karakteristik produk dan lingkungan geografisnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat beberapa catatan penyempurnaan terhadap Deskripsi Dokumen Indikasi Geografis yang perlu dilakukan sebelum tahapan selanjutnya. Hasil pemeriksaan substantif nantinya akan dibahas dalam rapat pleno Tim Ahli Indikasi Geografis untuk menentukan kesesuaian antara data pengajuan dengan karakteristik Jamur Pelawan Namang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap proses perlindungan Indikasi Geografis Jamur Pelawan Namang dapat berjalan optimal sehingga mampu menjaga warisan lokal, meningkatkan daya saing produk daerah, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Bangka Tengah.(rel)







