Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, yang diwakili oleh Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, serta JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Sementara dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hadir Ketua BAPEMPERDA Fery, Wakil Ketua BAPEMPERDA Leviyan, tenaga ahli, serta staf BAPEMPERDA.
Rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas penyusunan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memperkuat pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya.
Dalam pembahasan tersebut, Kanwil Kemenkum Babel memberikan sejumlah masukan hukum dan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kesesuaian materi muatan Ranperda dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Beberapa isu strategis yang menjadi pembahasan meliputi penyempurnaan ketentuan pidana agar tidak terjadi duplikasi dengan regulasi di atasnya, penyesuaian dengan ketentuan penyesuaian pidana terbaru, perumusan sanksi administratif yang tepat, pengaturan cuti dan waktu istirahat yang selaras dengan regulasi mengenai kesejahteraan ibu dan anak, penguatan aspek pendanaan, serta penyempurnaan teknik penormaan agar setiap kewajiban maupun larangan memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Baca juga: Kemenkum Babel Gelar Senam Pagi Bersama, Jaga Kebugaran dan Perkuat Kekompakan Pegawai
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan bagian penting dalam memastikan regulasi yang dibentuk pemerintah daerah memiliki kualitas hukum yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kanwil Kemekum Babel berkomitmen untuk terus mendukung pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun regulasi yang berkualitas. Melalui proses harmonisasi, setiap rancangan peraturan dapat dikaji secara komprehensif sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” ujar Johan Manurung.
Sementara itu, Kepala Divisi P3H, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa peran Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam proses harmonisasi tidak hanya memastikan aspek teknis pembentukan regulasi, tetapi juga menjaga agar norma yang dirumuskan memiliki keselarasan dengan sistem hukum nasional.
Baca juga: Kemenkum Babel Dampingi Pemeriksaan Substantif IG Jamur Pelawan Namang
“Pembentukan Peraturan Daerah harus dilakukan secara cermat, baik dari sisi kewenangan, substansi pengaturan, maupun teknik penyusunan. Kami memberikan masukan agar Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan ini dapat menjadi regulasi yang implementatif dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelas Rahmat Feri Pontoh.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery, mengapresiasi masukan dan pendapat hukum yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Babel dalam proses harmonisasi Ranperda tersebut. Ia menyampaikan bahwa sinergi antara DPRD dan Kanwil Kemenkum Babel akan terus diperkuat, khususnya dalam pembangunan hukum daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pembentukan regulasi yang berkualitas, harmonis, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. (**)







