Pangkalpinang, Sumsleupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam pembahasan perubahan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (21/9/2026). Koordinasi tersebut dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang sebagai tindak lanjut pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pangkalpinang terkait perubahan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebelumnya telah mengalami perubahan melalui Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2022. Perubahan tersebut antara lain dilatarbelakangi oleh pelaksanaan sanksi yang dinilai belum optimal sehingga diperlukan penyesuaian terhadap regulasi.
Dalam koordinasi yang berlangsung di Kanwil Kemenkum Babel, Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang menyampaikan tindak lanjut hasil rapat Panitia Khusus DPRD Kota Pangkalpinang pada 3 September 2026. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa regulasi KTR tetap dipertahankan dan akan dilakukan perubahan sesuai hasil pembahasan bersama.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Rahmat Feri Pontoh, yang diwakili oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Ismail. Dari Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang hadir Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Holipah, Ketua Tim Penyakit Tidak Menular, Fauzia, serta Ketua Tim Sistem Informasi Kesehatan, Aspin.
Koordinasi membahas langkah tindak lanjut Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam melakukan perubahan terhadap Perda KTR. Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang juga meminta arahan dan pendampingan Kanwil Kemenkum Babel agar proses penyusunan perubahan regulasi dapat berjalan sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Babel siap memberikan pendampingan dalam proses pembentukan regulasi daerah agar setiap perubahan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif.
“Kami siap mendukung Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam proses penyempurnaan Perda Kawasan Tanpa Rokok. Koordinasi sejak tahap awal penting untuk memastikan substansi yang dirumuskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebutuhan daerah, dan dapat diimplementasikan dengan baik,” ujar Johan.
Menurut Johan, penyusunan regulasi daerah perlu dilakukan melalui proses yang terukur dengan memperhatikan aspek substansi, teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang baik bukan hanya harus sesuai secara normatif, tetapi juga perlu memiliki rumusan yang jelas dan dapat dilaksanakan. Karena itu, kami mendorong adanya komunikasi dan pembahasan yang intensif antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Babel dalam setiap tahapan penyusunannya,” tambahnya.
Dalam koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum Babel dan Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang selanjutnya membahas kebutuhan pendampingan serta tahapan yang perlu dipersiapkan dalam proses perubahan Perda KTR.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Babel dalam memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.(rel)







