Dilaporkan Warga Banyuasin, Oknum Polisi Aiptu ETA Kini Jalani Pemeriksaan Disiplin

Writer: - Selasa, 11 Agustus 2026
Penasihat hukum warga Banyuasin mendampingi kliennya saat memenuhi undangan klarifikasi di Bid Propam Polda Sumsel terkait laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum polisi. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan warga Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, terhadap oknum polisi berinisial Aiptu ETA memasuki tahapan pemeriksaan disiplin di Bid Propam Polda Sumatera Selatan.

Perkembangan tersebut dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, Senin (10/8/2026).

Read More

“Benar, informasi dari Propam bahwa yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan,” ujar Nandang.

Laporan tersebut dibuat Samirun, seorang petani kelapa asal Banyuasin. Melalui penasihat hukumnya dari LBH Bima Sakti, Samirun sebelumnya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait persoalan dugaan pencurian buah kelapa yang dialaminya.

Penasihat hukum Samirun, Indah Permatasari, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dan Penyidikan (SP2HP2) dari Propam Polda Sumsel.

“Kami telah menerima SP2HP2 Propam Polda Sumsel bahwa pengaduan kami telah naik ke pemeriksaan Disiplin Polri terhadap teradu Aiptu ETA,” ujar Indah.

Menurut Indah, peningkatan tahapan pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan kliennya kini telah masuk dalam proses pemeriksaan disiplin terhadap terlapor.

Ia berharap proses pemeriksaan yang dilakukan Subdit Provos Bid Propam Polda Sumsel dapat berjalan secara objektif dan transparan.

“Kami berharap penanganan laporan klien kami ini tetap ditangani secara objektif dan transparan mengingat Aiptu ETA ini juga berdinas di Bid Propam Polda Sumsel,” tegas Indah.

Perkara tersebut bermula dari persoalan dugaan pencurian buah kelapa di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin.

Dalam perkara tersebut, terdapat persoalan lahan perkebunan kelapa seluas sekitar dua hektare yang disebut telah dibeli Samirun. Namun, menurut keterangan penasihat hukum, lahan tersebut masih dipanen oleh KM yang disebut sebagai pemilik lahan sebelumnya.

Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam mediasi yang digelar Pemerintah Desa Enggal Rejo pada Senin (18/5/2026).

Dalam mediasi tersebut, penasihat hukum Samirun menduga terdapat tindakan intimidasi yang dilakukan oknum polisi terhadap kliennya.

Indah mengatakan, kliennya kemudian membuat laporan pengaduan kepada Bid Propam Polda Sumsel pada 25 Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

“Jadi ketika dilakukan mediasi oleh Pemerintah Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin atas peristiwa pencurian itu, klien kami sebagai korban diintimidasi oleh terlapor oknum polisi,” jelas Indah.

Samirun bersama penasihat hukumnya kemudian memenuhi undangan klarifikasi dari Unit II Subbidpaminal Bid Propam Polda Sumsel pada Senin (29/6/2026).

Menurut Indah, pihaknya mempertanyakan kapasitas oknum polisi tersebut ketika hadir dalam proses mediasi di tingkat desa.

“Kami mempertanyakan kapasitas dia datang ke lokasi sebagai apa dan diduga tidak mempunyai undangan. Sebagai polisi seharusnya dia menengahi, bukan malah berpihak dengan pelaku pencurian,” tegasnya.

Selain laporan dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum polisi, persoalan dugaan pencurian buah kelapa tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Sumsel oleh pihak lain.

Sebelumnya, H Ramli, seorang petani kelapa di Desa Enggal Rejo, juga disebut telah melaporkan persoalan terkait dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa.

Persoalan tersebut berkaitan dengan lahan kelapa yang menjadi objek sengketa antara pihak-pihak yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Raden Azis Safiri ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut mengatakan pihaknya akan mengecek terlebih dahulu.

“Mohon waktu, kita cek dulu,” ujarnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan disiplin terhadap Aiptu ETA masih berjalan. Polda Sumsel belum menyampaikan hasil akhir pemeriksaan maupun kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan terlapor.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts