Lansia di Palembang Laporkan Oknum Perwira Ditresnarkoba Polda Sumsel ke Propam, Penangkapan Anaknya Diduga Tak Sesuai SOP

Writer: - Minggu, 8 Maret 2026
Wancik (kanan) bersama kuasa hukum dari Sakahira Law Firm melaporkan dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur oleh oknum perwira Ditresnarkoba Polda Sumsel ke Propam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang lansia di Kota Palembang bernama Wancik melaporkan seorang perwira yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) atas dugaan penangkapan tidak sesuai prosedur terhadap anaknya.

Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu (7/3/2026) dengan didampingi tim penasihat hukum dari Sakahira Law Firm yang dipimpin Rilo Budiman.

Read More

Kuasa hukum menjelaskan, peristiwa itu bermula saat anak Wancik, Randa Irawan, ditangkap oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Sabtu (28/2/2026).

Penangkapan disebut terjadi di Lorong Sahabat, Jalan Mayor Zen, Kelurahan Kalidoni, Palembang. Menurut kuasa hukum, sejumlah orang yang mengaku polisi datang ke lokasi dan melakukan penggeledahan terhadap beberapa orang sebelum membawa Randa.

“Namun saat itu mereka tidak menunjukkan identitas ataupun surat tugas yang membuktikan bahwa mereka benar anggota kepolisian,” ujar Rilo.

Wancik mengaku mengetahui penangkapan tersebut bukan dari pemberitahuan aparat kepolisian, melainkan dari informasi warga dan ketua RT setempat.

Setelah menelusuri informasi yang diperoleh, keluarga menduga penangkapan dilakukan oleh sekelompok anggota polisi yang dipimpin seorang perwira berinisial AP.

Keluarga kemudian mencoba menghubungi nomor telepon yang disebut milik polisi berinisial AP untuk menanyakan kondisi Randa. Namun hingga beberapa hari kemudian, pesan maupun panggilan dari pihak keluarga tidak mendapatkan respons.

Pada Selasa (3/3/2026), keluarga kembali mencoba menghubungi nomor tersebut untuk menanyakan kabar sekaligus meminta izin membesuk. Namun upaya itu juga tidak mendapat balasan.

Hingga Jumat (6/3/2026) atau enam hari setelah penangkapan, pihak keluarga mengaku belum mengetahui keberadaan maupun kondisi Randa.

Kuasa hukum juga menyebut hingga kini keluarga tidak menerima surat penangkapan maupun surat penahanan. Selain itu, keluarga juga belum diperbolehkan bertemu dengan Randa.

“Bahkan kami mendapat informasi dari saksi di lokasi bahwa saat proses penangkapan terjadi dugaan penganiayaan terhadap klien kami,” kata Rilo.

Setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum menyebut oknum yang dilaporkan diketahui berinisial Iptu AP yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Dalam laporan yang disampaikan ke Propam, kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya tidak adanya surat penangkapan, tidak adanya surat penahanan, keluarga tidak diperbolehkan membesuk, serta adanya dugaan penganiayaan saat proses penangkapan.

Pihak kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh Propam Polda Sumsel.

“Kami berharap laporan ini diproses secara serius agar ada kejelasan terkait keberadaan dan kondisi klien kami,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Reserse Narkoba maupun Propam Polda Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts