Palembang, Sumselupdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali memeriksa tiga anggota DPRD Kota Palembang sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang bersumber dari APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (22/7/2026), sehari setelah penyidik memeriksa dua anggota DPRD Kota Palembang dalam perkara yang sama.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Achmad Arjansyah Akbar, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap tiga legislator tersebut.
“Benar, pada hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi. Ketiga saksi merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” ujarnya.
Menurut Arjansyah, pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan lampu jalan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Palembang telah menggeledah dua lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan rumah salah seorang saksi di kawasan Perumahan OPI.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi proyek pemeliharaan lampu jalan yang dibiayai melalui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada kegiatan pemeliharaan lampu jalan di sejumlah titik di Kota Palembang, yang mencakup paket pekerjaan di enam lokasi, 11 lokasi, 14 lokasi, delapan lokasi, dan empat lokasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang sitaan akan digunakan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Hingga kini, Kejari Palembang masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
(**)











