Tim K9 Polda Sumsel Temukan Pria Bawa Sajam Saat Olah TKP Pencurian di Ogan Ilir

Writer: - Rabu, 22 Juli 2026
Muhlis alias Nang diamankan personel Polsek Tanjung Batu setelah kedapatan membawa sebilah pisau di dalam tas selempangnya saat operasi pencarian pelaku pencurian yang melibatkan anjing pelacak K9 Dit Samapta Polda Sumsel di Desa Tanjung Laut, Kabupaten Ogan Ilir. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dengan sarung kulit hitam. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Inderalaya, Sumselupdate.com – Operasi pencarian pelaku pencurian yang melibatkan anjing pelacak K9 Direktorat Samapta Polda Sumatera Selatan di Kabupaten Ogan Ilir justru mengungkap temuan lain.

Seorang pria diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.

Read More

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lebak, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir.

Pria yang diamankan diketahui berinisial Muhlis alias Nang (46), seorang petani asal Desa Ulak Kerbau, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu Ipda Ardi Putrawan SH MH bersama personel dan Tim K9 Dit Samapta Polda Sumsel tengah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian.

Hasil pelacakan anjing K9 mengarah ke sebuah pondok yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, saat didatangi, pondok tersebut dalam keadaan kosong.

Petugas kemudian melanjutkan penyisiran bersama warga hingga menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang sekitar 20 sentimeter bergagang kayu dengan sarung kulit berwarna hitam yang disimpan di dalam tas selempang hitam merek Adidas milik pria tersebut.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur SH mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan mencegah potensi tindak kriminal yang dapat dipicu oleh kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap pria yang dicurigai, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau di dalam tas selempangnya. Yang bersangkutan beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tanjung Batu untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Mansyur.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Atas perbuatannya, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa kepentingan yang sah maupun sesuai profesi karena dapat dikenakan sanksi pidana.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts