Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pria berinisial Indra Gunawan (46), warga Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Palembang, diamankan personel Unit Reskrim Polsek Gandus karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak.
Pelaku ditangkap saat petugas menggelar patroli hunting di Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Kalangan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus, Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Gandus Palembang AKP I Made Budhi Harta Kusuma mengatakan, penangkapan bermula ketika personel Reskrim mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor.
“Anggota kami yang sedang melaksanakan patroli hunting mendekati seseorang yang mencurigakan. Namun, saat akan diperiksa, yang bersangkutan langsung melarikan diri sehingga dilakukan pengejaran,” ujar I Made, Rabu (15/7/2026).
Setelah berhasil diamankan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat lengkap dengan sarung kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 25 sentimeter.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Gandus Palembang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Indra Gunawan dijerat dengan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Gandus,” tutup Kapolsek.
(**)











