Palembang, Sumselupdate.com – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang yang bersumber dari sektor pajak hingga semester I 2026 masih jauh dari target. Hingga 7 Juli 2026, penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp691,69 miliar atau 35,22 persen dari target sebesar Rp1,96 triliun.
Capaian tersebut masih berada di bawah target ideal semester pertama yang seharusnya telah mendekati 50 persen. Kondisi ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mempercepat langkah-langkah optimalisasi penerimaan pajak pada semester II.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang yang baru untuk segera memetakan seluruh potensi penerimaan pajak sekaligus mengevaluasi kinerja internal organisasi.
Menurutnya, pemetaan tersebut penting untuk mengetahui sektor-sektor yang masih berpotensi meningkatkan penerimaan sekaligus memastikan seluruh aparatur bekerja secara optimal.
“Kalau dari hasil pemetaan ditemukan ada pegawai yang tidak serius bekerja, saya minta segera diganti. Bisa di-rolling atau dipindahkan agar tidak menghambat kinerja organisasi,” tegas Ratu Dewa.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Palembang Jamiah Haryanti mengatakan, hingga 7 Juli 2026 realisasi penerimaan pajak daerah tercatat sebesar Rp691.690.839.889 atau 35,22 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,96 triliun.
Untuk mengejar target tersebut, Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi, mulai dari memperkuat konsolidasi internal, mengoptimalkan tim survei lapangan, mempercepat digitalisasi sistem perpajakan, hingga menutup potensi kebocoran penerimaan.
Selain itu, Bapenda juga akan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sejumlah sektor yang dinilai masih dapat ditingkatkan, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bapenda juga akan menggali potensi dari sektor-sektor pajak yang dinilai masih dapat ditingkatkan, terutama BPHTB dan PBB,” ujar Jamiah.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses pemungutan pajak akan diperketat guna mencegah praktik negosiasi antara wajib pajak dan petugas yang berpotensi mengurangi penerimaan daerah.
Dalam upaya memperkuat penagihan pajak, Bapenda Kota Palembang juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut, Bapenda bersama tim gabungan Kejari Palembang akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang masih menunggak.
Tidak hanya itu, petugas juga akan melakukan penyegelan maupun pemasangan spanduk peringatan pada objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta objek pajak daerah lainnya yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.
Pemkot Palembang berharap berbagai langkah percepatan tersebut mampu meningkatkan realisasi penerimaan pajak pada semester II 2026 sehingga target PAD sebesar Rp1,96 triliun dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan.
(**)











