Sidang Korupsi Irigasi Muaraenim, Saksi Bongkar Awal Mula Ikut Tender Usai Bertemu Terdakwa di Rumah Makan

Writer: - Rabu, 22 Juli 2026
Sidang lanjutan dugaan korupsi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muaraenim digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam persidangan, saksi mengungkap awal mula perusahaannya mengikuti tender proyek setelah menghadiri pertemuan bersama para terdakwa di sebuah rumah makan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kabupaten Muaraenim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (22/7/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin SH MH, terungkap keterangan seorang saksi yang mengaku diminta mengikuti proses tender proyek setelah menghadiri pertemuan bersama para terdakwa di sebuah rumah makan.

Read More

Saksi Aprizal, Site Manager PT Dana Diva, mengaku pernah menghadiri pertemuan di Rumah Makan Pondok Kelapa bersama terdakwa Kholizol Tamhullis, Raga Alan Sakti, serta Hermizon.

“Pertemuan tersebut berlangsung di Rumah Makan Pondok Kelapa. Saya ikut hadir, ada Tamulis, Raga, serta Hermizon. Saya datang karena dihubungi dan tidak mengetahui tujuan awal pertemuan tersebut,” ujar Aprizal di hadapan majelis hakim.

Menurut Aprizal, pembicaraan dalam pertemuan itu berawal dari permintaan profil dan legalitas perusahaan. Setelah dokumen diserahkan, PT Dana Diva kemudian mengikuti proses tender proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muaraenim hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.

Baca Juga: Sidang Dugaan Gratifikasi Proyek Irigasi Muaraenim Memanas, Terdakwa Sebut Ada Aliran Dana Rp400 Juta ke Keluarga Anggota DPRD

Meski demikian, Aprizal menegaskan seluruh pelaksanaan pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Pelaksanaan dan manajemen pekerjaan tetap kami yang menjalankan,” katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mendalami alasan perusahaan menyetujui keterlibatan terdakwa Raga Alan Sakti sebagai pemasok material dan tenaga kerja dalam proyek tersebut.

Menjawab pertanyaan jaksa, Aprizal menyatakan keputusan itu bukan berada di tangannya, melainkan merupakan kewenangan Direktur PT Dana Diva.

Baca Juga: Anggota DPRD Muaraenim Kholizol Tamhullis Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek Irigasi Rp1,6 Miliar

“Yang membuat keputusan waktu itu adalah Direktur PT Dana Diva,” ujarnya.

Aprizal juga memastikan tidak pernah ada perjanjian tertulis antara PT Dana Diva dengan terdakwa Kholizol Tamhullis maupun Raga Alan Sakti terkait pembagian pekerjaan.

Selain itu, ia menyebut nama Raga tidak pernah tercantum dalam struktur organisasi perusahaan.

“Di flowchart perusahaan tidak ada. Namun, di berita acara kegiatan, saudara Raga dicantumkan sebagai pihak logistik,” ungkapnya.

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung dugaan transaksi sebuah mobil mewah yang disebut sebagai bagian dari proses jual beli.

Namun, Aprizal mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan uang dalam transaksi tersebut karena tidak terlibat secara langsung.

“Saya tidak tahu prosesnya. Saat penyerahan mobil saya menunggu di luar,” katanya.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana kepada kedua terdakwa yang berkaitan dengan proyek tersebut, Aprizal kembali menegaskan dirinya tidak mengetahui karena tidak menangani urusan keuangan perusahaan.

“Yang tahu prosesnya mungkin Saudara Kartika, karena saya tidak mengurus tentang uang,” tutupnya.

Sidang perkara dugaan korupsi gratifikasi proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kabupaten Muaraenim akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts