Musi Rawas, Sumselupdate.com – Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial A (48), asal Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, ditangkap polisi terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap kendaraan operasional perusahaan yang melintas di wilayah desanya.
A yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Trijaya, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, ditangkap Tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas di sebuah rumah kos di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (31/8/2026).
Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial B (34) bersama seorang saksi melintas menggunakan kendaraan roda empat operasional perusahaan di wilayah Desa Trijaya.
Saat itu, tersangka A diduga menyalip, menghadang, dan memepet kendaraan yang dikemudikan korban.
A kemudian diduga mengambil kunci kontak kendaraan dari luar melalui kaca mobil yang terbuka. Ketika korban mempertanyakan tindakan tersebut, tersangka disebut mengeluarkan ancaman.
Dalam kondisi tertekan, korban bersama saksi akhirnya menyerahkan kendali kendaraan kepada pihak tersangka.
Kendaraan operasional perusahaan tersebut kemudian dibawa ke kediaman tersangka dan ditahan.
Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polres Musi Rawas. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara sekaligus mencari keberadaan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
“Tim bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang. Petugas menggerebek sebuah rumah kos dan menangkap A tanpa perlawanan berarti,” kata Redho.
Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil operasional perusahaan, satu lembar STNK, serta satu buah kunci kendaraan yang diduga sebelumnya diambil dari korban.
Saat ini, A diproses dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang disertai ancaman kekerasan.
Kepolisian masih melakukan penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian serta menentukan penerapan pasal terhadap tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung. Status A dalam perkara tersebut adalah sebagai tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(**)











